Selasa 16 Jun 2020 12:10 WIB

Dana BOS dan BOP PAUD Bisa Dipakai Beli Alat Kesehatan

Dana BOS, BOP PAUD bisa digunakan mendukung kesiapan satuan pendidikan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Mendikbud Nadiem Makarim
Foto: kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan, dana BOS, BOP PAUD, dan pendidikan kesetaraan dapat digunakan untuk membeli alat penunjang kesehatan selama masa pandemi.

Alat penunjang kesehatan yang dimaksud yakni seperti sabun cuci tangan, cairan pembasmi kuman, masker, dan thermogun, serta alat kebersihan dan kesehatan lainnya.

Dikutip dari laman setkab, Selasa (16/6), Nadiem mengatakan, di masa kedaruratan covid-19 saat ini, dana BOS, BOP PAUD, dan pendidikan keseteraan tersebut dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19.

Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik untuk melaksanakan giat belajar dari rumah.

Nadiem juga menyampaikan, dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

Namun hanya guru honorer yang terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019 yang dapat menerima gaji dari anggaran tersebut.

“Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” kata Nadiem.

Sementara, khusus untuk BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan pun dilonggarkan menjadi tanpa batas.

“Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama,” jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement