Selasa 16 Jun 2020 12:24 WIB

Terminal Kali Deres Kembali Layani Penumpang Bus AKAP

Bus AKAP sudah beroperasi di Terminal Kalideres sejak 11 Juni

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Suasana aktivitas di Terminal Kalideres, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Foto: ANTARA/FAUZAN
Suasana aktivitas di Terminal Kalideres, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terminal Kalideres kembali membuka layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Pembukaan layanan bus AKAP juga dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Coronavirus Disease (Covid-19).

Kepala Terminal Bus AKAP Kalideres, Revi Zulkarnaen mengatakan, dengan dibukanya layanan bus AKAP, seluruh awak bus maupun penumpang wajib mengikuti protokol kesehatan dan peraturan lainnya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Bus AKAP sudah beroperasi di Terminal Kalideres sejak 11 Juni lalu, namun jumlah penumpang masih sepi," ujar Revi, Selasa (16/6).

Ditambahkan Revi, pihaknya juga telah menyiapkan ruang sementara bagi warga atau penumpang yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Kemudian satu unit bus sekolah juga telah disiagakan di area terminal sebagai antisipasi untuk mengantar warga yang harus menjalankan isolasi mandiri.

"Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan memastikan baik pengunjung, penumpang maupun awak bus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," terangnya.

Revi juga mengatakan, penumpang atau pengguna jasa bus AKAP wajib mengunakan masker, dan menjaga jarak ketika antre membeli tiket maupun ketika naik ke bus atau berada di ruang tunggu. Kemudian, jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas, serta pemeriksaan suhu tubuh mulai dari masuk dan keluar terminal.

"Kami juga sudah menyiapkan 21 wastafel di dekat loket dan ruang tunggu penumpang," jelasnya.

Pihaknya juga akan menyiagakan petugas selama 24 jam untuk melakukan pengawasan dan monitoring. Petugas satu sif ada 30 personel gabungan dari Sudin Sosial, Dukcapil, TNI dan Polri.

Sebelumnya Terminal Kalideres, Jakarta Barat menutup sementara layanan bus AKAP. Penutupan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun kini larangan mudik sementara ini telah dicabut, seiring dengan pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Selaian saat masa PSBB transisi, Pemprov DKI membuka kembali operasional bus AKAP di Terminal, angkutan umum juga diperbolehkan beroperasi dengan syarat menjaga protokol kesehatan ketat dengan pembatasan kapasitas penumpang 50 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement