Selasa 16 Jun 2020 13:26 WIB

DPMPTSP Depok Optimistis Bisa Raup Retribusi Rp 20 Miliar

Para petugas di lapangan yang menarik retribusi IMB dilengkapi dengan APD.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Foto: Dok
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat, optimistis bisa mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp 24 miliar pada 2020, dari hasil perolehan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Tahun lalu, kami berhasil melampaui target, untuk tahun ini kami juga optimistis perolehannya bisa melewati target yang ditetapkan," kata Sekretaris DPMPTSP Kota Depok Yudi Suparyadi di kantornya, Selasa (16/6).

Yudi mengatakan, untuk merealisasikan target tersebut, terdapat beberapa upaya yang telah dilakukan, salah satunya membuka kembali pelayanan tatap muka dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Pelayanan tatap muka sudah dibuka dengan penerapan protokol kesehatan. Seperti mewajibkan pemakaian masker bagi pemohon dan petugas, membatasi jam pelayanan dan jumlah pemohon, menyediakan tempat cuci tangan, hingga pengecekan suhu tubuh," jelasYudi

Selain itu, katanya, saat ini pihaknya juga kembali melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan tidak berizin. Para petugas yang bertugas di lapangan pun tetap dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). "Kami mengatur agar tugas berjalan dengan sebagaimana mestinya namun unsur protokol kesehatannya tetap diutamakan," kata Yudi.

Yudi menjelaskan, pihaknya menerapkan pelayanan satu jam (one hour service) untuk penerbitan izin usaha, ini sebagai upaya mempermudah pelayanan di masa pandemi Covid-19. "Banyak yang ingin membuka usaha, maka kami bantu mempermudahnya dengan pelayanan ini. Kami berkomitmen agar dalam setiap mengurus perizinan, hanya menghabiskan waktu kurang lebih sejam," katanya.

Menurut Yudi, saat ini pengurusan penerbitan izin usaha tidak hanya bisa dilakukan offline tetapi juga secara dalam jaringan (daring) atau online. Dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. "Untuk online, masyarakat dapat mengakses melalui website perizinanonline.depok.go.id atau oss.go.id," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement