Selasa 16 Jun 2020 13:43 WIB

Kota Tangerang Peketat Pengawasan di 22 RW Zona Merah

Pemkot memberlakukan pembatasan sosial berskala lokal.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang meningkatkan pengawasan di 22 lingkungan rukun warga (RW) dengan risiko tinggi penularan Covid-19 dan telah ditetapkan berada dalam kategori zona merah.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Selasa, mengatakan bahwa pembatasan sosial berskala lokal diterapkan di 22 lingkungan RW yang berada dalam zona merah penularan Covid-19 berdasarkan hasil pelacakan kasus yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

Baca Juga

"Penetapan zona merah agar pengawasan bisa lebih ketat di tiap RW. Kalau dalam satu RW ada lebih dari satu kasus positif Covod-19, otomatis akan ditetapkan sebagai zona merah," kata Sachrudin saat mengunjungi Kantor Kelurahan Buaran Indah.

Sachrudin mencontohkan, lingkungan RW 12 di Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, ditetapkan berada dalam zona merah karena dua warganya positif Covid-19. "Sebelumnya lima orang, tapi tiga orang sudah dinyatakan negatif dan sisanya masih menunggu hasil tes swab yang belum keluar," katanya.

Ia meminta para ketua RW dalam zona merah memantau pergerakan warga dan pendatang di lingkungan masing-masing. "Orang yang keluar masuk lingkungan RW harus lebih diawasi," katanya.

Wakil Wali Kota juga meminta para pengurus RW dalam zona merah terus mengingatkan warganya untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Lingkungan RW yang masuk dalam zona merah penularan Covid-19 di Kota Tangerang antara lain RW 24 di Kelurahan Batuceper, RW 3 dan RW 4 di Kelurahan Jurumudi, RW 8 di Kelurahan Jurumudi Baru, RW 4 di Kelurahan Pajang, RW 3 Di Kelurahan Cibodas, dan RW 12 di Kelurahan Cibodas Baru.

Selain itu ada RW 13 di Kelurahan Paninggilan, RW 2 di Kelurahan Sudimara Jaya, RW 5 di Kelurahan Karang Mulya, RW 1 di Kelurahan Koang Jaya, RW 2 dan RW 6 di Kelurahan Kreo Selatan, RW 3 dan RW 6 di Keluraha Karangsari, RW 20 di Kelurahan Gebang Raya, dan RW 8 di Kelurahan Gembor.

Lingkungan RW 7 di Kelurahan Sangiang Jaya, RW 4 di Kelurahan Neroktog, RW 5 di Kelurahan Buaran Indah, RW 3 di Kelurahan Cikokol, dan RW 7 di Kelurahan Kelapa Indah juga dikategorikan berada dalam zona merah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement