Selasa 16 Jun 2020 14:01 WIB

Pemerintah Tambah Anggaran Rp 18 Triliun untuk Tangani Covid

Penambahan anggaran Covid-19 dilakukan untuk dua pos.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Novel Coronavirus (2019-nCoV) atau virus corona jenis baru yang disediakan dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC).
Foto: CDC via AP
Ilustrasi Novel Coronavirus (2019-nCoV) atau virus corona jenis baru yang disediakan dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menambah anggaran penanganan pandemi Covid-19 hingga Rp 18 triliun dari Rp 677,2 triliun menjadi Rp 695,2 triliun. Penambahan dilakukan terhadap dua pos, yakni pembiayaan korporasi dan bantuan terhadap sektoral kementerian/ lembaga serta pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, biaya penanganan pandemi ini diharapkan mampu mengurangi tekanan berat terhadap ekonomi yang sudah terjadi pada kuartal kedua. "Sehingga, kuartal ketiga mulai terjadi pemulihan atau pengurangan tekanan," tuturnya dalam konferensi pers Kinerja APBN Kita, Selasa (16/6).

Baca Juga

Perubahan anggaran penanganan Covid-19 diketahui telah mengalami beberapa kali kali perubahan. Pada Maret 2020, Sri menyebutkan, pemerintah menyiapkan Rp 405,1 triliun untuk penanganan pandemi. Setelah itu, setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada awal Juni, Sri mengumumkan anggaran lebih besar, yakni Rp 677,2 triliun.

Sri membuka kemungkinan tambahan biaya anggaran di kemudian hari. Sebab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bendahara negara harus terus mengikuti situasi penyebaran virus dan dampaknya yang terus bergerak.