Selasa 16 Jun 2020 15:25 WIB

FSGI Nilai Indonesia Butuh Kurikulum Darurat

Kurikulum yang diperlukan bisa berupa relaksasi konten belajar jarak jauh.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang murid sekolah dasar mengerjakan soal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap di rumahnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2020). Pelaksanaan UAS Genap di rumah murid masing-masing tersebut menyusuk diperpanjangnya masa kebijakan belajar dari rumah di daerah itu hingga 19 Juni oleh pemerintah setempat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Foto: Antara/Arnas Padda
Seorang murid sekolah dasar mengerjakan soal Ujian Akhir Semester (UAS) Genap di rumahnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2020). Pelaksanaan UAS Genap di rumah murid masing-masing tersebut menyusuk diperpanjangnya masa kebijakan belajar dari rumah di daerah itu hingga 19 Juni oleh pemerintah setempat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentu kurikulum darurat selama masa pandemi. Kurikulum darurat dinilai harus dibentuk sesuai dengan aspirasi dari guru-guru di daerah.

"Kurikulum yang adaptif di masa pandemi mutlak dibutuhkan," kata Wasekjen FSGI, Satriwan Salim, dalam telekonferensi, Senin (16/6).

Baca Juga

Kurikulum darurat yang dimaksud sebenarnya bisa dilakukan dengan mengurangi kompetensi dasar. Satriwan mencontohkan dibuat relaksasi konten khusus pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Di Indonesia memiliki delapan standar nasional pendidikan yang erat hubungannya dengan kurikulum dan materi ajar. Terkait hal ini bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.

Ia mencontohkan dalam pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKn) memiliki 10 kompetensi dasar. Di saat kondisi darurat, PJJ pun terhambat oleh internet yang terbatas, mestinya kompetensi dasar ini bisa dilonggarkan.

"Ini yang diminta oleh guru-guru," kata Satriwan menegaskan.

Selama ini, Kemendikbud hanya mengeluarkan Surat Edaran pedoman pembelajaran dari rumah. Sementara, menurut dia, yang dibutuhkan saat ini adalah kurikulum darurat yang bisa diterapkan pada tahun ajaran baru bagi sekolah yang masih harus melaksanakan PJJ.

Pedoman yang dibuat dalam Surat Edaran tersebut tidak menyinggung soal standar isi dan penilaian yang detail. Akhirnya, guru-guru masih mengacu pembelajaran mereka kepada Permendikbud yang dibuat tahun 2016.

"Harus ada standar kompetensi, standar isi, standar proses. Ini yang kita sebut sebagai kurikulum adaptif. Ini bermanfaat untuk masa sekarang dan masa yang akan datang jika ada ancaman," kata dia lagi.

Kurikulum darurat juga akan mengurangi beban siswa dan guru. Sebab, saat ini semua situasinya serba darurat sehingga dibutuhkan kurikulum yang tidak memberatkan siswa dan guru pula. Oleh karena itu, Satriwan menegaskan, perlu ada kurikulum yang adaptif berbentuk Permendikbud.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement