REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON – Pelaku penembakan masjid di Selandia Baru memiliki izin memegang senjata api akibat kesalahan polisi. Seorang sumber menyebut pelaku teroris 15 Maret 2019 ini lolos uji dan mendapatkan izinnya.
Dikutip di Stuff, pelaku yang mengaku bersalah atas penembakan massal terburuk Selandia Baru pada Maret tahun lalu ini, tidak diperiksa dengan benar oleh staf penyelidik polisi ketika dia mengajukan permohonan lisensi senjata api pada 2017.
Di antara kesalahan-kesalahan yang ada, salah satunya adalah polisi gagal mewawancarai seorang anggota keluarga sebagaimana disyaratkan. Alih-alih polisi mengandalkan hasil wawancara dua pria yang ditemui pelaki teroris melalui sebuah ruang obrolan di internet.
Kesalahan yang diabaikan ini memungkinkan seorang warga Australia menimbun senjata semi-otomatis dan kemudian digunakan untuk membunuh 51 orang.