Selasa 16 Jun 2020 16:16 WIB

Transaksi Online di Pasar Tradisional Meningkat

Pedagang pasar hanya perlu membiasakan transaksi online.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Fuji Pratiwi
Garis panduan berbelanja dipasang di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (16/6). Pemkot Yogyakarta menyatakan,  transaksi online atau daring di pasar-pasar tradisional meningkat di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Garis panduan berbelanja dipasang di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Selasa (16/6). Pemkot Yogyakarta menyatakan, transaksi online atau daring di pasar-pasar tradisional meningkat di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, transaksi online atau daring di pasar-pasar tradisional meningkat di tengah pandemi Covid-19. Nilai transaksi ini meningkat selama dua bulan terakhir ini.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sendiri memberikan layanan secara online di enam pasar tradisional. Mulai dari Pasar Beringharjo, Kranggan, Legi Patangpuluhan, Kotagede, Sentul, dan Demangan.

Baca Juga

"Transaksi dari enam pasar tradisional di Kota Yogyakarta menunjukkan peningkatan sebesar 33 persen," kata Heroe, Senin (15/6).

Heroe menjelaskan, masyarakat sudah banyak yang menggunakan layanan tersebut selama pandemi Covid-19 ini. Layanan tersebut diberikan memang sebagai upaya untuk membiasakan masyarakat melakukan transaksi online.

"Ini juga sudah menjadi kesadaran pedagang pasar transaksi bisa dilakukan secara daring tanpa harus bertatap muka. Sehingga ini hanya perlu membiasakan saja," ujar Heroe.

Menurutnya, layanan ini sangat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok. Selain itu, protokol kesehatan juga dapat dioptimalkan karena meminimalisasi kegiatan masyarakat di luar rumah saat pandemi Covid-19.

Sebab, aktivitas di pasar tradisional berpotensi meluasnya penyebaran Covid-19 karena menimbulkan kerumunan. "Jadi, sembari mengurangi keluar rumah dan pembatasan interaksi sosial, bisa melakukan pemesanan kebutuhan sehari-harinya melalui online dan akan diantar melalui ojek online," kata Heroe.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement