REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/6). Salah satu isinya, memperbolehkan sekolah di zona hijau untuk dibuka kembali.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Jawa Barat untuk level kota kabupaten dipastikan tidak ada satu pun daerah yang termasuk dalam zona hijau. Di Jabar, terdapat 17 zona biru dan 10 daerah di zona kuning.
"Di Jabar belum ada daerah yang termasuk dalam zona hijau. Tapi dalam skala mikro atau desa/kelurahan ada zona hijau," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Selasa (16/6).
Terkait adanya lampu hijau dari pemerintah untuk membuka kegiatan pendidikan atau belajar mengajar secara tatap muka, menurut Emil, ia belum membahasnya. Menurutnya, pihaknya masih belum akan membuka kegiatan pendidikan tatap muka hingga akhir tahun. Pada awal tahun pun, kemungkinan memang bisa dibuka tapi tetap melihat dengan kondisi penyebaran Covid-19 nanti.
"Zona hijau Jabar itu mikro. Jadi kalau levelnya kota kabupaten emang belum, makanya nanti saya cek," katanya.
Menurut Emil, pihaknya pun belum bisa memastikan pendidikan tatap muka diterapkan di zona hijau level desa/keluarahan. "Kalau zona hijau mikro (diterapkan kegiatan pendidikan tatap muka) mengganggu nggak? Satu kelurahan buka yang lain nggak. Kalau menganggu ya kita nggak dulu (buka)," paparnya.
Emil mengatakan, karena dilihat dari kota kabupaten belum ada yang masuk zona hijau, maka pihaknya belum membahasnya karena terlalu jauh. "Tapi yang penting keamanan, jarak, itu rumusnya. Hanya tiga rumusnya yaitu pakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan," katanya.
Dengan demikian, kata dia, menanggapi diperbolehkannya daerah di zona hijau membuka kegiatan pendidikan secara tatap muka, Emil menegaskan hal itu akan dibahas lebih lanjut.
"(Soal kegiatan belajar mengajar tatap muka di zona hijau) Akan dibahas jawabannya," katanya.
Dikutip dari siaran pers Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Kemendikbud menjelaskan terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” kata Mendikbud.