Selasa 16 Jun 2020 17:10 WIB

Yasonna: Masyarakat Bisa Duduk Tenang Soal RUU HIP 

Yasonna mengatakan masyarakat dapat melihat dengan seksama substansi dari RUU HIP.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (16/6).
Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, berharap setelah sikap pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diumumkan masyarakat bisa kembali duduk tenang. Selanjutnya, masyarakat dapat melihat dengan seksama substansi dari peraturan tersebut.

"Prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan nanti akan ditindaklanjuti dengan DPR dan harapan kita dengan ini masyarakat bisa kembali duduk dengan tenang, untuk betul-betul melihat substansinya dengan baik," kata Yasonna pada konferensi pers di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/6).

Baca Juga

Saat ini, pemerintah belum menyampaikan secara resmi keputusan terkait pembahasan RUU HIP. Pemerintah akan menyampaikannya secara resmi paling lama 30 hari ke depan. 

"Pemerintah kan punya waktu 30 hari. Nanti, saya tidak tahu tanggal pastinya, tapi bulan ini. Nanti akan disampaikan secara resmi," kata Yasonna.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan, konferensi pers tentang sikap pemerintah sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat sekaligus juga DPR RI. Pemberitahuan secara resmi kepada DPR akan dilakukan setelahnya.

"Nanti yang akan beri tahu secara resmi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan bahwa kita meminta DPR menunda untuk membahas itu, itu nanti Menkumham yang akan memberi tahu secara resmi," kata dia.

Mahfud pada kesempatan itu menyatakan pemerintah akan meminta penundaan ke DPR atas pembahasan RUU HIP. Untuk itu, pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan RUU itu di DPR.

"Sesudah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah. Dengan krputusan tersebut, pemerintah juga memibta kepada DPR untuk berdialog serta menyerap aspirasi seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat yang lebih banyak lagi.

Dari aspek substansi, Mahfud menjelaskan, Presiden juga menyatakan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 masih berlalu mengikat. Karena itu, tentang hal tersebut tidak perlu dipersoalkan lagi. 

Menurut dia, pemerintah tetap berkomitmen TAP MPRS tersebut merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat. Mahfud juga mengatakan, pemerintah berpendapat rumusan Pancasila yang sah ialah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement