Selasa 16 Jun 2020 17:16 WIB

Dukung Pemulihan Aset, Kejakgung Kerja Sama Intelijen

Kejakgung dan Bank Mandiri menandatangani perjanjian kerja sama.

Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar dan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.di Jakarta, Selasa (16/6).
Foto: Dok Kejaksaan Agung
Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar dan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.di Jakarta, Selasa (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan PT Bank Mandiri (Persero), Selasa (16/6), menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Yaitu, kerja sama soal pengamanan pembangunan strategis dan aset Bank Mandiri.

Untuk mendukung kerja sama itu, Kejakgung menjalin kerjasama bidang intelijen. Kerjasama ini sebagai wujud penegakan hukum yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif.

Baca Juga

"Kejaksaan siap berperan preventif  mengamankan pembangunan proyek-proyek strategis, investasi di lingkungan PT Bank Mandiri, agar dapat berlangsung baik dan tepat sasaran," ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melalui siaran persnya kepada Republika.co.id saat penyampaian Corporate Social Responsbility (CSR) dan Penandatanganan Nota Kesepahamann dan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan RI dengan PT. Bank Mandiri, Jakarta, Selasa (16/6).

Perjanjian kerja sama lainnya antara kedua lembaga lainnya adalah bidang perdata dan tata usaha negara. Kejakgung siap memberikan jasa bantuan, penegakan, pertimbangan dan pelayanan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan.

"Kejaksaan mewakili PT Bank Mandiri dalam posisi selaku tergugat maupun penggugat, terkait masalah hukum di bidang perdata dan tata Usaha negara," kata Burhanuddin.

Kedua lembaga juga menjalin kerja sama di bidang pembinaan tentang pemanfaatan layanan jasa perbankan dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan RI.

Kerja sama ini merupakan landasan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan transaksi dan jasa perbankan untuk pengelolaan keuangan.

Antara lain pengelolaan gaji, tunjangan kinerja, rekening pengeluaran dan penerimaan, dan rekening lainnya. Kedua lembaga juga berjasama di bidang pembinaan tentang optimalisasi kegiatan pemulihan aset negara dalam hal ini PT Bank Mandiri.

Dalam pelaksanaannya Kejaksaan akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan instansi  nasional maupun internasional serta

melakukan langkah-langkah lain yang diperlukan, guna kepentingan pemulihan aset.

"Bank Mandiri juga melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI tentang pengembangan sumber daya Manusia," ucap Burhannudin.

Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar berharap sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pemerintah mengoptimalisasi pembangunan, sehingga mampu memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Lewat sinergi ini juga kami yakini dapat memperkuat efektivitas kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Bank Mandiri dalam upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia terutama dibidang hukum dan ekonomi. Sinergi ini juga dapat memperkuat komitmen bersama dalam merealisasikan keinginan untuk membangun perekonomian Indonesia lebih baik,” kata Royke.

Selain membangun sinergi dalam bidang hukum, Bank Mandiri juga mendukung upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 dengan Penyampaian Corporate Social Responsbility (CSR) Bank Mandiri untuk Kejaksaan RI yaitu :

•    Untuk Renovasi Laboratorium menjadi berstandard BSL - 2 dengan nilai bantuan sebesar Rp 1.007.000.000,-

•    Untuk Sarana alat Kesehatan berupa mesin PCR real time senuilai Rp 1.950.000.000,-

•    Dan untuk 100 set Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp 100.000.000,-

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement