REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG - Bupati Lumajang Thoriqul Haq memperbolehkan kegiatan kemasyarakatan kembali digelar. Izin itu diberikan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada kondisi pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk menghidupkan kembali sektor perekonomian di wilayah setempat.
"Masyarakat telah diperbolehkan lagi untuk menggelar berbagai kegiatan sosial, tetapi wajib mematuhi protokol kesehatan," kata Thoriqul Haq dalam rilis yang diterima Antara di Lumajang, Selasa.
Menurutnya penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan telah diatur ketat dalam perbup tersebut, yakni dengan mematuhi protokol kesehatan. Antara lain seperti wajib bermasker, menyediakan fasilitas cuci tangan/cairan pencuci tangan, dan melakukan pengecekan suhu tubuh. Jumlah pengunjung juga dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat kegiatan.
Selain itu saat menyelenggarakan kegiatan nantinya masyarakat tidak boleh menghadirkan tamu undangan atau peserta dari luar Kabupaten Lumajang. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengunjung yang datang tidak terjangkit Covid-19. Penggunaan pengeras suara hanya diberlakukan di dalam tempat kegiatan serta pelaksanaan kegiatan dibatasi paling lama tiga jam.
"Inti dari perbup itu adalah membuat pedoman kegiatan kemasyarakatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat Lumajang, berkenaan dengan kondisi pandemi yang saat ini harus patuh pada protokol kesehatan pencegahan virus corona," tuturnya.
Ia menjelaskan kegiatan kemasyarakatan yang dimaksud yakni kegiatan resepsi pernikahan, keagamaan di dalam maupun luar tempat ibadah, sosial budaya, olahraga, kesenian, kelompok komunitas tertentu dan atau kegiatan lain yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak diatur dalam perbup tersebut.
"Sekarang ini kegiatan kemasyarakatan telah diatur sehingga kami buat pedoman supaya sirkulasi perekonomian masyarakat itu hidup, tujuan utamanya itu," ucap bupati yang biasa dipanggil Cak Thoriqini.
Kegiatan resepsi pernikahan mendapat pelonggaran dalam masa adaptasi kenormalan baru. Namun dalam menyelenggarakan pesta pernikahan tersebut warga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan harus mendapatkan izin dari kepolisian terdekat.
"Masyarakat harus mengikuti mekanisme yang ada yaitu harus mendapatkan izin dari kepolisian setempat. Sekiranya kegiatan yang belum menjadi prioritas tentu ada pertimbangan dari kepolisian diizinkan atau tidak," ujarnya.