REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X (Pendidikan) DPR RI Dede Yusuf menyoroti belum lengkapnya surat keputusan bersama (SKB) empat kementerian terkait soal pembelajaran. Dia menilai, SKB tersebut perlu ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis.
"Itu menurut saya kurang lengkap. Sifatnya lebih pada sekadar kapan masuk," kata Dede Yusuf saat dihubungi Republika, Selasa (16/6).
Secara prinsip, Politikus Demokrat itu mengaku, setuju dengan keputusan Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenkes dan Kemendagri untuk memperolehkan kegiatan belajar tatap muka hanya untuk daerah zona hijau. Namun, teknis pembelajaran belum tersentuh.
Dedi menyebut, bila yang diperbolehkan bertatap muka hanya zona hijau, maka wilayah yang diperbolehkan bertatap muka dalam pembelajaran hanga sekitar enam persen. Artinya, sebagian besar masih perlu pembelajaran jarak jauh.
Namun, hingga pengumuman disampaikan, teknis pembelajaran maupun kurikulum transisi belum juga dikeluarkan oleh Kemendikbud.
"Memang teknis seperti kurikulum, metode pembelajaran, seperti apa bagi yang tidak punya jaringan bagaimana, ini belum selesai. Jadi menurut kami, harus ada petunjuk teknis turunan," kata Dede Yusuf.
Terlebih lagi, banyak masalah yang harus juga diselesaikan. Misalnya, ada banyak sekolah yang masih belum memiliki fasilitas memadai untuk pembelajaran jarak jauh. "Di Bandung daerah saya saja ada daerah yang sinyal nggak ada, kondisi miskin gak ada laptop. Ini belum ada teknisnya jadi harus kita bahas," kata dia.
"Saya pikir banyak hal teknis yang memang harus kita koreksi," ujar Dede Yusuf kembali menegaskan.
Untuk diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis pedoman pembelajaran dalam era new normal. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, sekolah yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka hanya yang berada di zona hijau.
Nadiem mengatakan, meskipun sekolah di zona hijau boleh dibuka, tetap harus melalui protokol yang sangat ketat. Persetujuan dari pemerintah daerah hingga kesiapan satuan pendidikan menjadi pertimbangan anak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka atau tidak.