Rabu 17 Jun 2020 02:00 WIB

Sarawak Wajibkan Komunitas Non-Islam Lapor Sebelum Buka

Badan keagamaan non-Islam wajib lapor sebelum buka tempat ibadah.

Rep: Umi Soliha/ Red: Muhammad Hafil
 Sarawak Wajibkan Komunitas Non-Islam Lapor Sebelum Buka. Foto Ilustrasi: Gereja Pantekosta (ilustrasi).
Foto: fica.org
Sarawak Wajibkan Komunitas Non-Islam Lapor Sebelum Buka. Foto Ilustrasi: Gereja Pantekosta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUCHING — Komite Manajemen Bencana Negara (SDMC) menginstruksikan semua badan keagamaan non-Islam yang terdaftar, harus memberi tahu Unit untuk Agama Lain (Unifor) sebelum dibuka kembali pada 20 Juni. Hal itu sesuai perintah pengendalian gerakan pemulihan (RMCO) oleh Ketua Komite Manajemen Bencana Negara (SDMC) Datuk Amar Douglas Uggah.

Dia menegaskan hanya rumah ibadat yang terdaftar di bawah Ordo Masyarakat Misionaris 1967 (Sarawak Cap. 106), Ordonansi Kepercayaan 1994 atau Panitia Masyarakat 1966 (Undang-Undang 335) yang diizinkan dibuka kembali untuk jemaat.

Baca Juga

“Pemberitahuan untuk pembukaan kembali harus dilakukan melalui kantor pusat masing-masing ke Unifor dengan menggunakan Borang PP.01 / 2020,” kata Uggah dilansir di Malaymail.com, Selasa (16/6).

Sementara itu, badan-badan keagamaan yang tidak memiliki markas besar dapat mengirimkan formulir pemberitahuan langsung ke Unifor. Formulir dapat diunduh dari situs web Unifor atau markas besar badan keagamaan, Kantor Residen, dan Kantor Distrik.

Dia mengingatkan jumlah hadirin tidak boleh lebih dari 100 orang dan mematuhi persyaratan jarak sosial dari ruang satu meter dalam pengaturan tempat duduk dalam pertemuan keagamaan. Dia juga meminta badan-badan keagamaan membersihkan tempatnya, baik di luar maupun di dalam, kursi, meja, dan lantai sebelum dan sesudah pertemuan.

“Saya ingin mengingatkan agar tidak menghadiri pertemua, jika mengalami demam, batuk, atau kesulitan bernafas, sebagai tindakan pencegahan mencegah penyebaran infeksi virus virus corona (Covid-19),” ujar Uggah.

Uggah mengingatkan anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diizinkan menghadiri pertemuan. Kemudian, acara keagamaan tidak perlu menyajikan minuman, karena dapat menyebabkan kontak dekat.

Uggah juga mengingatkan manajemen komite keagamaan membuat persiapan, seperti konter pendaftaran untuk mengukur suhu tubuh pekerja dan jemaat, serta memastikan semua orang memakai masker dan mempraktikkan jarak sosial. Selain itu, dia meminta jemaat mencuci tangan dengan sabun atau sanitiser di pintu masuk. Dia juga meminta jemaat menuliskan nama di buku kehadiran atau melalui aplikasi MySejahtera atau COVIDTrace dengan ponsel masing-masing. 

Sumber:

Sarawak reminded" href=" https://www.malaymail.com/news/malaysia/2020/06/16/notify-unifor-before-reopening-for-congregation-non-islamic-religious-bodie/1875940" target="_blank">https://www.malaymail.com/news/malaysia/2020/06/16/notify-unifor-before-reopening-for-congregation-non-islamic-religious-bodie/1875940

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement