REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan larangan warga bermain layang-layang karena dapat membahayakan nyawa keluarga dan orang lain yang bisa menambah pekerjaan tenaga medis di tengah pandemi Covid-19.
"Mulai besok pagi, kami akan lakukan patroli di semua tempat dan menindak tegas kepada siapa yang terbukti bermain layang-layang dengan memberikan sanksi," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Selasa (16/6).
Bayu mengatakan, kebijakan larangan masyarakat bermain layang-layang itu diambil karena sudah banyak laporan dan masyarakat menjadi korban dari aktivitas warga yang bermain layang-layang.
"Anggota saya sudah dua yang 'tumbang' terkena benang layangan, belum lagi warga lainnya," katanya.
Terkait dengan itu, penindakan atau pemberian sanksi terhadap masyarakat yang bermain layang-layang akan dilakukan sesuai Perda Trantibum Nomor 11 Tahun 2015.
"Sanksinya, kamiakan amankan layangan dan benang masyarakat yang kedapatan bermain layang-layang," katanya.
Terkait dengan itu, larangan bermain layang-layang tersebut segera diinformasikan ke camat untuk diteruskan kepada para lurah dan jajarannya sebab kondisi ini sudah sangat berbahaya.
"Selain membahayakan orang lain, benang layangan juga bisa saja kena aliran listrik, bisa tertabrak kalau lari kejar layangan, dan paling bahaya benangnya membawa korban, dan korban benang layangan sudah banyak," katanya.
Menurutnya, jangan sampai korban semakin bertambah, sebab di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, masyarakat jangan lagi menambah pekerjaan tenaga medis.
"Untuk sementara jangan bermain layangan, apapun pro kontranya kita akan tetap laksanakan tindakan. Jangan sampai pas keluarga sendiri yang jadi korban baru saling menyalahkan," ujar Bayu.