REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19 diharuskan sesuai dengan data penerima yang telah ditentukan dan tidak ada penyelewengan. Untuk memastikan hal itu, Unit Pemberantasan Pungli (UPP)/Saber Pungli Kabupaten Indramayu terus memantau proses pendistribusian bansos ke tengah masyarakat.
Hal itu terungkap dalam evaluasi rutin yang dilaksanakan di Inspektorat Kabupaten Indramayu, Selasa (16/6). UPP akan terus diturunkan ke lapangan menjelang penyaluran bantuan sosial tahap II.
Ketua Pelaksana UPP/Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Kompol Nanang Suhendar melalui Sekretaris II, Tarjono, mengatakan, pihaknya langsung melakukan monitoring dan pengawasan terhadap beberapa titik lokasi penyaluran bansos. ‘’Dalam monitoring itu, kita pastikan bahwa jumlahnya sesuai dan tidak terjadi pungutan liar di masyarakat,’’ tegas Tarjono.
Tarjono mengakui, pihaknya juga menerima sejumlah laporan mengenai dugaan penyimpangan, salah satunya berupa pemotongan bantuan. Untuk itu, pihaknya telah melakukan verifikasi laporan dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.
‘’Dari beberapa laporan yang masuk, kita sudah mintai keterangan,’’ terang Tarjono. Dia pun meminta kepada siapapun yang berkaitan langsung dengan bansos agar tidak melakukan pungutan dengan dalih apapun kepada penerima bansos.