Selasa 16 Jun 2020 21:37 WIB

Disdik Sumbar: Zonasi Berdasar Jarak Terdekat dari Sekolah

Disdik Sumbar awalnya menolak zonasi karena keberadaan sekolah tak merata

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat ( Kadisdikprov Sumbar) Adib Alfikri
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat ( Kadisdikprov Sumbar) Adib Alfikri

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan pihaknya akan menerapkan zonasi sekolah berdasarkan tempat tinggal. Hal itu akan diterapkan mulai dari proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) periode 2020-2021.

Di mana Sumbar terutama untuk SMA dan SMK tidak lagi menerapkan zonasi berdasarkan wilayah pemerintahan, tapi berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah. "Dulu yang kita terapkan zonasi berdasarkan wilayah pemerintahan. Sekarang berdasarkan jarak tempat tinggal. Jadi siswa bersekolah di sekolah terdekat dari tempat tinggal," kata Adib di Kantornya, Selasa (16/6).

Adib menyebut penerapan zonasi kali ini akan lebih ketat. Sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Ia mengaku awalnya keberatan dengan penerapan zonasi berdasarkan alamat siswa.

Karena keberadaan sekolah tidak merata di tiap daerah. Karena sejak dulu pendirian sekolah di Sumbar di lahan tanah hibah dari masyarakat. Ada beberapa kondisi di satu wilayah ada lebih dari satu sekolah. Dan di wilayah lain sama sekali tidak ada sekolah.

Akan tetapi sekarang lanjut Adib, Sumbar akan menerapkan zonasi berdasarkan jarak siswa dengan sekolah. Tujuan penerapan zonasi berdasarkan jarak ini supaya tidak ada lagi pelabelan sekolah unggul dan sekolah tidak unggul. Contoh misalnya di Kota Padang SMA favorit selama ini adalah SMA 1 Padang dan SMA 10 Padang.

Jadinya para siswa berlomba-lomba mendaftar di SMA unggul. Dampaknya menurut Kadisdik Sumbar, setiap pagi di jam berangkat sekolah ada parade mobil mengantarkan anak pergi sekolah karena jarak sekolah dengan rumah cukup jauh.

Sekarang dengan penerapan zonasi berdasarkan jarak rumah dengan sekolah dapat mengurangi kemacetan di pagi hari. Pelajar dapat berangkat sekolah berjalan kaki atau naik sepeda.

"Sehingga tidak ada lagi parade mobil-mobil mewah orang tua yang mengantar anaknya ke sekolah," ujar Adib.

Dalam penerapan zonasi berdasarkan jarak ini menurut Adib tidak menutup kemungkinan ada pelajar dari provinsi lain sekolah di Sumbar atau sebaliknya. Contohnya siswa asal Jambi yang alamat rumah dengan sekolah yang ada di wilayah Sumbar lebih dekat dibandingkan sekolah yang ada di Jambi, akan diperbolehkan sekolah di SMA atau SMK di wilayah Sumbar.

Pemprov Sumbar berjanji akan melakukan pemerataan kualitas setiap sekolah. Seperti kualitas tenaga pendidik dan sarana prasarana sekolah.

Para siswa dan orang tua siswa juga tidak perlu cemas tidak dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi favorit. Karena pendidikan tinggi juga tidak lagi akan memberikan jatah mahasiswa undangan kepada sekolah-sekolah tertentu saja atau sekolah berlabel sekolah unggul. Kadisdik berjanji akan meratakan jatah mahasiswa undangan dari perguruan tinggi kepada seluruh sekolah yang ada di Sumbar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement