Selasa 16 Jun 2020 22:23 WIB

Sholat Jumat 2 Gelombang DMI: Ganjil-Genap Nomor Ponsel

DMI menggunakan nomor ponsel ganjil genap untuk sholat Jumat 2 gelombang.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
DMI menggunakan nomor ponsel ganjil genap untuk sholat Jumat 2 gelombang. Logo DMI
Foto: dmi.or.id
DMI menggunakan nomor ponsel ganjil genap untuk sholat Jumat 2 gelombang. Logo DMI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran ketiga mengenai tata cara sholat Jumat pada tatanan baru beradaptasi dengan Covid-19. 

Surat edaran DMI nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani ketua DMI, Jusuf Kalla, itu mengatur mengenai tata cara sholat Jumat dua gelombang dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor HP jamaah. Surat edaran itu juga dikeluarkan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta nomor 5 tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid-19.

Baca Juga

Ibadah sholat Jumat pada masa transisi menuju new normal telah dua kali dilaksanakan sejak masjid-masjid dibuka kembali pada 5 Juni 2020. 

Berdasarkan evaluasi DMI terhadap pelaksanaan sholat Jumat itu, dikatakan bahwa para jamaah secara umum mentaati protokol kesehatan yang berlaku. Termasuk dalam menjaga jarak minimal satu meter, dan menjaga kebersihan dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan PP DMI.