REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran ketiga mengenai tata cara sholat Jumat pada tatanan baru beradaptasi dengan Covid-19.
Surat edaran DMI nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani ketua DMI, Jusuf Kalla, itu mengatur mengenai tata cara sholat Jumat dua gelombang dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor HP jamaah. Surat edaran itu juga dikeluarkan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta nomor 5 tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid-19.
Ibadah sholat Jumat pada masa transisi menuju new normal telah dua kali dilaksanakan sejak masjid-masjid dibuka kembali pada 5 Juni 2020.
Berdasarkan evaluasi DMI terhadap pelaksanaan sholat Jumat itu, dikatakan bahwa para jamaah secara umum mentaati protokol kesehatan yang berlaku. Termasuk dalam menjaga jarak minimal satu meter, dan menjaga kebersihan dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan PP DMI.
Namun begitu, DMI menilai masih banyak masjid karena keterbatasan ruang sholat, membuat jamaahnya harus sholat di halaman masjid hingga ke jalan raya, Sehingga, barisan sholat menjadi tidak teratur dan berisiko terjadi penularan Covid-19.
Sebab, jalan raya yang tidak bersih bisa memungkinkan sel virus terbawa ke rumah dari sajadah. Jamaah tidak bisa tertampung semua di dalam masjid karena memenuhi ketentuan jaga jarak.
Karena itulah, DMI mengeluarkan aturan berupa anjuran bagi masjid-masjid dalam penyelenggaraan sholat Jumat pada era new normal ini. Dalam hal ini, DMI menganjurkan agar masjid yang memiliki halaman yang dapat dipakai untuk sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah.
Selanjutnya, bagi Masjid yang Jamaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Sholat Jumat dalam 2 gelombang/shift. Gelombang pertama dilaksanakan pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00.
DMI kemudian memberikan pengaturan agar jumlah jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap barisannya. "Apabila Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil (contoh: 19 Juni 2020), maka jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya ganjil (contoh 081 31 ), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya genap mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00," demikian pernyataan DMI dalam surat edarannya, dalam keterangan rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (16/6).
Selanjutnya, apabila Jumat bertepatan dengan tanggal genap (contoh: 26 Juni 2020), maka jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) Genap (contoh 081......40), dapat melakukan Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama, yaitu sekitar pukul 12.00. Sedangkan jamaah yang memiliki nomor HP ujungnya ganjil mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.
Sementara khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, Sholat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Misalnya, gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20.