Selasa 16 Jun 2020 23:30 WIB

Pendaftaran Siswa Baru SMA Sederajat di Sumbar Mulai 22 Juni

Siswa dan orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk mendaftar.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat ( Kadisdikprov Sumbar) Adib Alfikri
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat ( Kadisdikprov Sumbar) Adib Alfikri

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA sederajat di Sumatera Barat tahun ini dimulai 22 Juni 2020 secara online.

"Kita memutuskan skema penerimaan mengikuti sepenuhnya arahan dari pemerintah pusat, menggunakan sistem zonasi murni. Tolak ukur zonanya, adalah sekolah yang terdekat dengan rumah calon pelajar," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri di Padang, Selasa (16/6).

Teknis penerimaan siswa akan dilakukan secara daring atau online. Siswa dan orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk mendaftar. Kebijakan itu guna menjaga dalam kondisi wabah Covid-19. Pendaftaran PPDB SMA dan SMK itu melalui website http://ppdbsumbar2020.id.

Untuk pendaftaran SMK dilakukan dua tahap. Pertama untuk tes minat dan bakat dimulai sejak tanggal 10 hingga 18 Juni 2020. Setelah itu dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi tanggal 22 hingga 25 Juni. "Hasil seleksi diumumkan 27 Juni dan pendaftaran ulang calon yang diterima tanggal 27 sampai 28 Juni," katanya.

Tahap kedua, tes minat bakat dimulai tanggal 26 hingga 28 Juni. Pendaftaran dan seleksi pada 29 hingga 1 Juli dan pengumuman esoknya 2 Juni. Sedangkan pendaftaran ulang tanggal 3 hingga 4 Juli. "Bagi yang lulus sebelum tahun 2020, luar provinsi dan paket B bisa mendaftar dari 16 hingga 18 Juni," tuturnya.

Mengisi SMK ini ada empat jalur. Pertama dengan jalur seleksi nilai rapor, minimal harus diisi sebanyak 70 persen dari daya tampung. Jalur prestasi maksimal 20 persen dari kuota sekolah. Ada jalur anak tenaga kependidikan maksimal 5 persen dari kuota sekolah. Sementara jalur afirmasi minimal 3 persen dari daya tampung sekolah.

Sedangkan, untuk penerimaan SMA, ada empat jalur yang digunakan. Yakni skema zonasi, jalur ini calon siswa diterima berdasarkan zona terdekat dengan rumah. Kuotanya minimal 50 persen dari kuota sekolah.

Kemudian, jalur prestasi jalur ini adalah jalur khusus bagi calon siswa yang berprestasi. Indikatornya adalah prestasi seperti di bidang olahraga dan keagamaan. Seperti hafal Alquran dan medali dalam bidang olahraga. Jumlahnya 30 persen dari kuota sekolah.

Ada jalur inklusi dan jalur afirmasi, jalur ini disediakan khusus untuk calon siswa yang tidak mampu. Sekolah harus menerima siswa dari jalur ini minimal 15 persen dari kuota sekolah.

Terakhir jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur ini paling banyak hanya boleh diisi 5 persen dari kuota sekolah.

Sementara itu, pendaftaran SMA melalui jalur zonasi, afirmasi, perlindungan tugas orang tua juga dilakukan beberapa tahap. Tahap pertama, pendaftaran dan seleksi dimulai tanggal 22 hingga 25 Juni. Kemudian pengumuman tanggal 27 Juni dan pendaftaran ulang calon diterima tanggal 27 hingga 28 Juni.

Tahap kedua, khusus untuk pemenuhan jalur zonasi. Pendaftaran dan seleksi dimulai tanggal 29 hingga 1 Juli. Selanjutnya pengumuman tanggal 2 Juni dan pendaftaran ulang calon diterima tanggal 3 hingga 4 Juli.

"Pendaftaran jalur prestasi mulai tanggal 6 hingga 9 Juli. Pengumumannya 10 Juli dan pendaftaran ulang calon diterima hari itu juga dan tanggal 11 Juli. Sedangkan hari pertama sekolah tanggal 13 Juli 2020," tuturnya.

Diperkirakan kuota siswa SMA di Sumbar sebanyak 50 ribu kursi. Sementara SMK sebanyak 26 ribu kursi.

"Namun kuota tersebut belum menjadi angka pasti, karena data dari sekolah belum masuk. Menunggu proses kenaikan kelas,"sebutnya.

Dalam kesempatan itu Adib juga menjelaskan, calon pelajar dalam aplikasi hanya bisa memilih satu sekolah SMA dan dua SMK terdekat dari rumah. Meski begitu untuk kuota sekolah terdekat sudah penuh, maka dapat menggunakan penerimaan tahap kedua mengisi sekolah yang kosong. Ukurannya juga zonasi. "Nanti jika memang satu pilihan sekolah diawal sudah penuh, pada tahap kedua calon pelajar bisa memilih lagi,"ujarnya.

Sementara, antara skema zonasi dan prestasi calon siswa tetap bisa memilih. Jika siswa sudah lulus di skema zonasi, kemudian mencoba peruntungan lewat skema prestasi, maka tetap ada peluang. "Boleh juga seperti itu, nanti silahkan memilih mana jalur yang lulus. Kita tidak bisa menghilangkan hak orang. Jika sudah lulus di zonasi, kemudian pilih jalur prestasi, lulus pula. Maka harus cabut berkas pada jalur zonasi," katanya.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement