Selasa 16 Jun 2020 23:55 WIB

Dishub DKI dan MRT Jakarta Tandatangani Perjanjian Subsidi

Jangka waktu subsidi bagi MRT Jakarta selama 1 Januari hingga 31 Desember 2020

Penumpang menaiki kereta MRT di Stasiun Bunderan HI, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase transisi, MRT Jakarta kembali beroperasi normal dengan jam operasional pada hari kerja pukul 05.00-21.00 WIB dan akhir pekan pukul 06.00-20.00 WIB serta pembatasan penumpang sebanyak 390 orang per rangkaian.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Penumpang menaiki kereta MRT di Stasiun Bunderan HI, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase transisi, MRT Jakarta kembali beroperasi normal dengan jam operasional pada hari kerja pukul 05.00-21.00 WIB dan akhir pekan pukul 06.00-20.00 WIB serta pembatasan penumpang sebanyak 390 orang per rangkaian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta (Perseroda) menandatangani perjanjian subsidi untuk tahun anggaran 2020 bagi industri kereta cepat yang telah satu tahun melayani warga Ibu Kota Jakarta.

"Pada 2020 ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) menerima subsidi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengalokasian subsidi ini adalah untuk menyelenggarakan pra sarana dan sarana perkeretaapian MRT Jakarta,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Penandatangan perjanjian itu dilakukan siang tadi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan William Sabandar,disaksikan Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati di Ruang Rapat II Sektretaris Daerah DKI Jakarta.

Jangka waktu pemberian subsidi 2020 ini berlaku dari 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020."Meskipun disubsidi, PT MRT Jakarta (Perseroda) terus menjajaki dan mengembangkan inisiatif baru pendapatan non-tiket, terutama di masa pasca pandemi seperti saat ini," kata William.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Subsidi Tahun 2020 ini dilakukan sehubungan dengan penugasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk menyelenggarakan pra sarana dan sarana perkeretaapian perkotaan dengan Moda Raya Terpadu melalui danasubsidi.

Naskah Perjanjian Subsidi MRT Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2020 itu diserahkan dalam bentuk proposal di tanggal 20 Maret 2020, lalu memasuki pembahasan dari tanggal 8 April 2020 hingga 22 April 2020.

Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 107/2019 yang diperbaharui dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 39/2020.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur tersebut, mekanisme pembiayaan subsidi atas penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian MRT Jakarta tahun anggaran 2020 dituangkan dalam sebuah naskah perjanjian yang ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement