Rabu 17 Jun 2020 01:27 WIB

Prostitusi Anak WN AS, Polisi Buru Satu WNI

WNI yang sedang diburu itu diduga menyediakan anak di bawah umur untuk Russ.

Rep: Flori sidebang/ Red: Ratna Puspita
Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang buronan FBI bernama Russ Albert Medlin terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin sementara di Indonesia Medlin ditangkap atas kejahatan prostitusi anak di bawah umur (pedofilia).
Foto: Antara/Reno Esnir
Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang buronan FBI bernama Russ Albert Medlin terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin sementara di Indonesia Medlin ditangkap atas kejahatan prostitusi anak di bawah umur (pedofilia).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih memburu satu orang tersangka lainnya terkait kasus prostitusi anak di bawah umur yang menjerat warga negara asing buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin. Tersangka yang sedang diburu keberadaannya itu diduga sebagai penyedia jasa tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka yang masuk dalam pencarian orang (DPO) itu berinisial A. Yusri menyebut, perempuan yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) itu diduga berperan mendatangkan gadis di bawah umur ke kediaman Russ Albert Medlin.

Baca Juga

"Ada satu DPO inisial A dia yang menyiapkan wanita-wanita (di bawah umur). A ini adalah WNI dialah maminya,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6).

Yusri mengungkapkan, Russ Albert ditangkap di sebuah rumah yang ia sewa di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Ahad (14/6) lalu. Pria asal Amerika Serikat itu diduga telah melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur.

Kepada polisi, Russ mengaku membayar hingga jutaan rupiah kepada setiap anak untuk satu kali melakukan hubungan seks. "Kami lakukan pendalaman, yang bersangkutan memang betul sering bawa keluar-masuk anak di bawah umur. Dia bayar Rp 2 juta sekali main,” ujar Yusri.

Russ pun diduga sering merekam dan memotret dirinya bersama anak-anak itu saat melakukan hubungan seksual. Menurut dia, Russ diduga merupakan seorang pedofil atau menyukai hubungan seksual dengan anak di bawah umur.

"Setiap melakukan (hubungan seksual), difoto dan divideokan. Dia kemungkinan pedofil, ini dugaan sementara," ungkap Yusri.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak FBI, sambung Yusri, selama berada di Amerika Serikat pelaku juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, yakni melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur. "Yang bersangkutan residivis kasus pedofil. Dia sudah pernah dua kali didakwa di Amerika Serikat tahun 2006 dan 2008," paparnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement