REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih memburu satu orang tersangka lainnya terkait kasus prostitusi anak di bawah umur yang menjerat warga negara asing buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin. Tersangka yang sedang diburu keberadaannya itu diduga sebagai penyedia jasa tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka yang masuk dalam pencarian orang (DPO) itu berinisial A. Yusri menyebut, perempuan yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) itu diduga berperan mendatangkan gadis di bawah umur ke kediaman Russ Albert Medlin.
"Ada satu DPO inisial A dia yang menyiapkan wanita-wanita (di bawah umur). A ini adalah WNI dialah maminya,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6).
Yusri mengungkapkan, Russ Albert ditangkap di sebuah rumah yang ia sewa di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Ahad (14/6) lalu. Pria asal Amerika Serikat itu diduga telah melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur.
Kepada polisi, Russ mengaku membayar hingga jutaan rupiah kepada setiap anak untuk satu kali melakukan hubungan seks. "Kami lakukan pendalaman, yang bersangkutan memang betul sering bawa keluar-masuk anak di bawah umur. Dia bayar Rp 2 juta sekali main,” ujar Yusri.
Russ pun diduga sering merekam dan memotret dirinya bersama anak-anak itu saat melakukan hubungan seksual. Menurut dia, Russ diduga merupakan seorang pedofil atau menyukai hubungan seksual dengan anak di bawah umur.
"Setiap melakukan (hubungan seksual), difoto dan divideokan. Dia kemungkinan pedofil, ini dugaan sementara," ungkap Yusri.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak FBI, sambung Yusri, selama berada di Amerika Serikat pelaku juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, yakni melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur. "Yang bersangkutan residivis kasus pedofil. Dia sudah pernah dua kali didakwa di Amerika Serikat tahun 2006 dan 2008," paparnya.