REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota akhirnya memulangkan empat mahasiswa setelah menjalani proses pemeriksaan yang ditangkap Senin (15/6) pagi. Mereka ditangkap lantaran melaksanakan aksi mimbar bebas dan pembentukan posko peduli tujuh terdakwa kasus demo rasisme yang sedang jalani persidangan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas di Kota Jayapura, Selasa (16/6), menerangkan empat mahasiswa yang ditangkap pada Senin pagi (15/06) itu hanya untuk dimintai klarifikasi dan selanjutnya dipulangkan dengan syarat. "Kami amankan mereka berdasarkan hasil laporan dari pihak kampus sendiri, dikarenakan pihak kampus menilai aksi yang dilakukan di luar agenda kurikulum kampus dan Senin malam sudah dipulangkan," katanya enggan menyebutkan nama kampus yang di maksud.
Menurut dia, pihak kampus melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polresta Jayapura Kota untuk mengambil langkah-langkah berupa tindakan kepolisian yang diperlukan. "Keempat mahasiswa yang diamankan yakni Albert Yatipaialias Berto Kudiay (24), Marhten Pakage (24) Semi Gobayalias Marinus Boma (23) dan Yones Yalakalias Simus Yalak (24)," sebutnya.
Selain menangkap keempat mahasiswa yang diduga sebagai penanggung jawab kegiatan untuk dimintai klarifikasi, Polresta Jayapura Kota juga menyita beberapa pamflet atau spanduk dan atribut yang digunakan untuk jadi barang bukti. Ia menambahkan keempat mahasiswa yang diamankan sampai dengan dipulangkan dalam kondisi sehat tanpa ada unsur-unsur kekerasan yang dilakukan.
"Untuk perlu di ketahui kami amankan dan pulang mereka dalam keadaan baik, jangan sampai ada isu berkembang kami lakukan hal tidak menyenangkan seperti yang beredar di dunia maya. Harapannya warga bijak dalam menerima atau membaca suatu informasi atau berita,” tegasnya.