Rabu 17 Jun 2020 07:20 WIB

Indonesia Customer Protection Award 2020 Siap Digelar

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan menyelenggarakan Indonesia Customer Protection Award (ICPA) 2020. Sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha, Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang telah berupaya memberikan komitmen perlindugnan konsumen. Kali ini, IPCA merupakan gelaran yang kedua kalinya.Perbedaan ajang ICPA tahun ini selain pelaksanaan penilaian harus melalui video...

Rep: Yosa Maulana (swa.co.id)/ Red: Yosa Maulana (swa.co.id)
.
.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan menyelenggarakan Indonesia Customer Protection Award (ICPA) 2020. Sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha, Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang telah berupaya memberikan komitmen perlindugnan konsumen. Kali ini, IPCA merupakan gelaran yang kedua kalinya.

Perbedaan ajang ICPA tahun ini selain pelaksanaan penilaian harus melalui video conference karena pandemi Covid-19. Juga, ada kriteria tambahan yaitu penghargaan untuk 2 kategori yakni Kategori Entitas Privat yang terdiri dari(BadanUsaha/BUMN/BUMD),dan Kategori Entitas Publik (mencakup Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian/Lembaga atau Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi).

Seperti tahun lalu, dalam penyelenggaraan Raksa Nugraha ICPA ini BPKN bekerja sama dengan Lembaga pemeringka tIndependen yaitu The Indonesian Institut for Corporate Governance dan Majalah SWA, serta mitra media iNews dan Trijaya FM. Penilaian menggunakan model Malcolm Baldridge National Quality Award.

Arief Safari, Koordinator Komunikasi dan Edukasi BPKN, mengatakan, perlindungan terhadap konsumen memang belum maksimal. Apalagi sekarang didera pandemi Covid-19. Namun pandemi ini juga memunculkan berbagai responss atau insiatif para entitas privat maupun entitas publik terhadap konsumen.

“Maka inisiatif-inisiatif tersebut harus diapresiasi. Maka kami menyelenggarakan award ini. Penghargaan ini diharapkan memotivasi semua pihak yang terlibat. Sosialisasi ini merupakan bagian dari usaha BPKN terhadap keberpihakan kepada konsumen baru,” ujar Arief dalam acara launching Raksa Nugraha & Lomba Vlog 2020 ini.

Sementara itu, Ardianyah, Ketua BPKN, mengungkapkan harapannya untuk ICPA tahun ini pelaku usaha yang mendaftar lebih beragam menggambarkan 9 sektor prioritas Perlindungan konsumen, yaitu sektor makanan dan obat -obatan; sektor transaksi perdagangan melalui sistem elektronik; sektor jasa keuangan; sektor perumahan; sektor jasa transportasi; sektor jasa layanan kesehatan; sektor telekomunikasi; sektor energi; dan sektor barang elektronik telematika dan kendaraan bermotor.

“Untuk kategori entitas public tentu menjadi hal baru karena inisiatif strategis Kementerian/Lembaga maupun Pemda untuk perlindungan konsumen sangat penting di masa covid ini khususnya upaya edukasi dan sosialisasi atas kebijakan-kebijakan yang langsung bisa diterapkan di masing-masing daerah,” ujarnya.

PT Petrokimia Gresik, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Pelindo Husada Citra (RS PHC Surabaya), dan PT Tazkiyah Global Mandiri adalah para peraih Raksa Nugraha ICPA 2019 tahun lalu. Mereka sependapat bahwa ajang ini harus terus berjalan karena nantinya bisa menyeimbangkan hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.

“Penghargaan ini juga bermanfaat sebagai ajang evaluasi, kami bisa mendapat penilaian dari kacamata pihak luar tidak hanya evaluasi dari dalam kami sendiri. Ajang ini juga memberikan pengalaman dalam melihat contoh-contoh dari perusahaan atau lembaga lain yg mungkin bisa kami adopsi,” ujar perwakilan dari PT Pembangunan Jaya Ancol dalam acara peluncuran tersebut.

Adapun Pendaftaran Raksa Nugraha ICPA 2020 sudah bisa diakses pada tanggal 22 juni - 24 Juli 2020 melalui website. Batas akhir Penerimaan Berkas 30 uli 2020, dan malam penghargaan akan dilaksanakan Akhir Agustus-September2020.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan swa.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab swa.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement