REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pesantren di wilayah zona biru dan hijau akan mulai diizinkan beroperasi kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Surat keputusan (SK) gubernur terkait hal tersebut telah diubah, menyesuaikan dengan aspirasi yang berkembang. Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak-pihak terkait.
“SK gubernur sudah diubah sesuai aspirasi yang berkembang walaupun SK yang pertama itu sudah dimusyawarahkan oleh Pak Uu selaku wakil gugus tugas dengan 79 ulama,” ujar Ridwan Kamil, yang akrab disapa Emil, Selasa (16/6) petang.
Emil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar akan selalu menentukan kebijakan melalui musyawarah dengan stakeholder terkait, terutama kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. “Jadi, pada saat (SK) diumumkan ternyata ada dinamika, ya sudah kita akomodasi menjadi perbaikan-perbaikan yang diharapkan,” katanya.
Poinnya, menurut dia, adalah Pemprov Jabar kalau melakukan kebijakan selalu melalui musyawarah. "Gak mungkin gugus tugas melakukan keputusan terhadap hajat hidup orang tanpa mengajak orang yang terdampak untuk diskusi,” katanya.
Emil mengatakan, pesantren diizinkan untuk beroperasi terlebih dahulu dari sekolah umum karena kurikulum yang digunakan pesantren tidak sama dengan sekolah umum. Selain itu, mayoritas pesantren dimiliki atas nama pribad, sehingga kebijakan kurikulum yang digunakan tiap-tisp pesantren pun berbeda. Dengan demikian, tidak akan terjadi ketimpangan kualitas pendidikan antarpesantren.
Sementara itu, bagi sekolah umum, menurut Emil, kepemilikan dan kurikulumnya diatur oleh negara sehingga pergerakannya harus satu irama. Adapun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengumumkan bahwa sekolah umum boleh beroperasi di zona hijau. Namun, hingga hari ini belum ada wilayah Jawa Barat yang termasuk zona hijau. Berkaca dari hal tersebut, pihak gugus tugas Jabar memutuskan belum mengizinkan sekolah umum dibuka kembali.
“Kalau pesantren itu rata-rata dimiliki oleh pribadi. Kurikulumnya juga tidak sama. Jadi, pesantren boleh (dibuka) karena kurikulumnya berbeda. Start dan finisnya beda maka boleh dibuka duluan dengan catatan kesehatan di zona hijau dan biru dan protokol kesehatan,” ujar Emil.
Emil menegaskan kalau sekolah umum belum dahulu. SD, SMP, dan SMA gerakannya harus satu irama karena dimiliki oleh negara dan kurikulumnya diatur oleh negara. "Pak Kemendikbud sudah mengumumkan bahwa sekolah boleh dibuka di zona hijau. Per hari ini 27 kota/kabupaten di Jawa Barat belum ada (zona hijau),” katanya.