Rabu 17 Jun 2020 09:46 WIB

Palestina Apresiasi Puluhan Pakar HAM PBB Tolak Pencaplokan

Menlu Palestina menyambut baik pernyataan bersama 47 pakar HAM PBB soal pencaplokan

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Tampak permukiman Maale Michmash yang dibangun Israel di Tepi Barat. Menlu Palestina menyambut baik pernyataan bersama 47 pakar HAM PBB soal pencaplokan. Ilustrasi.
Foto: Majdi Mohammed/AP
Tampak permukiman Maale Michmash yang dibangun Israel di Tepi Barat. Menlu Palestina menyambut baik pernyataan bersama 47 pakar HAM PBB soal pencaplokan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH — Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Riyad al-Maliki menyambut pernyataan bersama 47 pakar hak asasi manusia (HAM) PBB yang menolak rencana pencaplokan Tepi Barat oleh Israel. Dia kembali menyerukan masyarakat internasional untuk mencegah hal itu terjadi.

“Maliki mengucapkan terima kasih kepada para pakar PBB atas klarifikasi mereka tentang peran buruk yang dimainkan Amerika Serikat (AS) dengan mendorong otoritas pendudukan melakukan kejahatan, termasuk rencana ilegal untuk mencaplok lebih banyak tanah dan menjamin pendudukan serta imunitas dan impunitas bagi para pejabatnya,” kata kantor berita Palestina WAFA pada Selasa (16/6).

Baca Juga

Dia meminta masyarakat internasional mengindahkan seruan para pakar HAM PBB dan memikul tanggung jawabnya. Menurutnya, komunitas internasional memiliki kewajiban untuk menghentikan rencana pencaplokan Israel.

Sebanyak 47 pakar HAM PBB telah menandatangani pernyataan bersama untuk menentang rencana pencaplokan Tepi Barat oleh Israel. Mereka menegaskan pencaplokan merupakan pengambilan wilayah secara paksa yang melanggar hukum internasional.

"Pencaplokan wilayah pendudukan merupakan pelanggaran serius terhadap Piagam PBB dan Konvensi Jenewa serta bertentangan dengan aturan mendasar yang berkali-kali ditegaskan Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB bahwa perolehan wilayah dengan perang atau kekerasan tidak bisa diterima," kata para pakar HAM tersebut dalam pernyataannya yang dirilis pada Selasa (16/6).

Dalam pernyataan itu, mereka turut mengutarakan kekecewaan atas dukungan AS terhadap rencana pencaplokan Tepi Barat oleh Israel. "PBB telah menyatakan dalam banyak kesempatan bahwa pendudukan Israel yang berusia 53 tahun adalah sumber pelanggaran HAM yang mendalam terhadap rakyat Palestina," kata mereka.

Adapun pelanggaran tersebut antara lain penyitaan tanah, kekerasan oleh pemukim, penghancuran rumah, serta penggunaan kekuatan yang berlebihan dan penyiksaan. Selain itu terjadi juga pembatasan media dan kebebasan berekspresi, sistem dua tingkat hak-hak politik, hukum, sosial, budaya, dan ekonomi yang berbeda berdasarkan etnis serta kebangsaan.

Menurut para pakar PBB, pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut akan meningkat setelah Israel melaksanakan pencaplokan. Israel berencana mencaplok sebagian wilayah Tepi Barat pada 1 Juli mendatang. Israel telah menyatakan tidak akan mengakui negara Palestina sebagai bagian dari rencana aneksasi tersebut.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement