Rabu 17 Jun 2020 11:03 WIB

Berkas Roy Kiyoshi Diserahkan ke Kejari Jaksel

Hasil tes urine, Roy Kiyoshi positif benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Paranormal populer Roy Kiyoshi yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Foto: Antara
Paranormal populer Roy Kiyoshi yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) telah melimpahkan tahap satu berkas yang melibatkan paranormal muda Roy Kiyoshi dalam kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. "Untuk tahap pertama (satu) sudah kita limpahkan sejak satu pekan lalu," kata Kasat Narkoba Polretro Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung di Jakarta, Rabu (16/6).

Vivick menyebutkan, setelah melimpahkan tahap satu atau pertama perkara Roy Kiyoshi pihaknya menunggu untuk hasil berkas lengkap. "Tinggal kita tunggu untuk P21-nya. Enggak ada masalah sih kita sudah cek sama jaksa, cuma kita masih menunggu saja hasilnya," kata Vivick.

Roy Kiyoshi (33 tahun) mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di televisi. Dia ditangkap penyidik Satnarkoba Polrestro Jaksel di kediamannya kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring. Dari hasil pemeriksaan tes urine, Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

Roy ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan psikotropika dan ditahan sejak Jumat (8/5) dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.

Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jaksel, setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhab sejak Kamis (14/5).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement