REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sejumlah inovasi dalam mengatasi aktivitas penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing). Inovasi tersebut antara lain dengan menyamar sebagai nelayan dan menjadikan kapal pengawas perikanan sebagai layar lebar untuk sarana sosialisasi.
"Kami terus meningkatkan upaya untuk memberantas destructive fishing, sebagai contoh di Makassar, Sulawesi Selatan, kami berhasil mencegah kegiatan destructive fishing setelah pengawas perikanan menyamar menjadi nelayan dan di Ambon kami jadikan kapal pengawas perikanan sebagai layar lebar untuk sarana sosialisasi anti destructive fishing," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP TbHaeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (17/6).
Dari kegiatan penyamaran menggunakan kapal nelayan selama tiga hari pada periode 13-15 Juni 2020, Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu Macan 03 bersama personel Pengelola Taman Wisata Perairan (TWP) Kapoposang-BKKPN Kupang menangkap dan menggagalkan kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh dua kapal nelayan yaitu KM Yusnia dan KM Star None.
Kedua kapal tersebut mencoba melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi Kapoposang, Makassar, dengan menggunakan alat bantu berupa kompresor. "Kompresor ini dilarang apabila digunakan sebagai alat bantu pernafasan saat menyelam untuk menangkap ikan," katanya.
Ia mengingatkan sudah banyak korban akibat penyalahgunaan kompresor ini sehingga dapat mengakibatkan cedera serius sampai kematian. Selain itu, ujar dia, mereka juga beroperasi di kawasan konservasi yang dilindungi.
Sementara itu, di Ambon, Maluku, awak Kapal Pengawas Perikanan (AKP) Hiu 013, melaksanakan sosialisasi anti destructive fishing secara maraton dengan nelayan setempat untuk mengampanyekan bahaya penangkapan ikan dengan cara yang merusak, pelestarian sumber daya perikanan yang dilindungi sampai upaya menjaga laut dari sampah.
"Sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, upaya membina nelayan Indonesia terus kami lakukan dengan berbagai cara. Teman-teman AKP juga ikut berperan aktif dalam upaya tersebut," ujar Tb Haeru.
Dimulai pada 7 Juni 2020, kru Kapal Hiu 13 bercengkerama dengan warga Desa Buano Selatan, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Kala itu, mereka memaparkan jenis ikan dilindungi dan membagikan stiker larangan membuang sampah di laut kepada Pokmaswas Hena Berkarya, perangkat desa dan warga desa.
Selain berdiskusi, AKP juga melakukan pemutaran film terkait destructive fishing di Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Bahkan, petugas menyulap kapal pengawas menjadi layar raksasa yang bisa dinikmati warga pesisir untuk menonton film.
"Ini salah satu metode yang kami gunakan dalam program-program penyadartahuan. Untuk variasi, sosialisasi juga dikemas melalui penayangan film atau video terkait destructive fishing. Kita kemas fun dan bersahabat," sambungnya.
Selanjutnya pada 13 Juni, tim KP Hiu 13 kembali melanjutkan sosialisasi di pesisir Desa Gonone Marahai, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Tb berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin aktif mencegah terjadinya perusakan biota laut dalam bentuk destructive fishing.