Rabu 17 Jun 2020 11:19 WIB

Bupati Wajibkan Pedagang Pasar Miliki Surat Hasil Rapid Test

Pedagang harian maupun mingguan di Barito Timur wajib ikut tes cepat Covid-19.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas mengadakan tes cepat (rapid test) Covid-19 di Pasar Leuwipanjang, Kota Bandung (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas mengadakan tes cepat (rapid test) Covid-19 di Pasar Leuwipanjang, Kota Bandung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BARITO TIMUR -- Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mewajibkan pedagang di pasar di wilayahnya untuk memiliki surat hasil pemeriksaan tes cepat. “Kami sudah buat Surat Edaran dengan nomor 500/216/Disdag.III/2020 tertanggal 15 Juni 2020,” kata Ampera di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Selasa (16/6).

Pedagang pasar dimaksud, yakni pedagang harian maupun pedagang mingguan yang ada di wilayah Barito Timur. Kebijakan mewajibkan adanya hasil pemeriksaan tes cepat (rapid test), sebagai salah satu upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Menurut Ampera, bagi pedagang yang merupakan warga Bartim akan dilayani tes cepatnya secara gratis sesuai dengan program Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Timur.

Pedagang tersebut berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan dan UPT pasar lokasinya berusaha untuk meminta rujukan agar bisa mengikuti tes cepat di RSUD Tamiang Layag atau puskesmas terdekat.