Rabu 17 Jun 2020 14:05 WIB

Penambahan Fasilitas di Kawasan Gedongsongo Masih Dikaji

Fasilitas pendukung protokol kesehatan di Candi Gedongsongo ada di lokasi tertentu.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Gubernur Jawa Tengah, ganjar Pranowo saat mengecek kondisi terkini Candi Gedongsongo, kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang setelah tiga bulan ditutup akibat dampak pandemic Covid-19, Sabtu (13/6). Gubernur minta pengelola obyek wisata ini untuk segera melakukan simulasi penerapan protokol kesehatan dan protokol pencegahan ketat di obyek wisata ini, sebelum dibuka resmi bagi para wisatawan.
Foto: istimewa
Gubernur Jawa Tengah, ganjar Pranowo saat mengecek kondisi terkini Candi Gedongsongo, kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang setelah tiga bulan ditutup akibat dampak pandemic Covid-19, Sabtu (13/6). Gubernur minta pengelola obyek wisata ini untuk segera melakukan simulasi penerapan protokol kesehatan dan protokol pencegahan ketat di obyek wisata ini, sebelum dibuka resmi bagi para wisatawan.

REPUBLIKA.CO.ID,  UNGARAN—Penambahan fasilitas penunjang protokol kesehatan Covid-19, di kawasan situs cagar budaya masih dikaji. Petugas Teknis Konservasi Cagar Budaya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Ngatno mengatakan, saat ini penyediaan fasilitas tambahan berupa sarana pendukung protokol kesehatan memang telah dilakukan di kawasan obyek wisata Candi Gedongsongo.

Namun penambahan fasilitas tersebut dilakukan di lokasi-lokasi yang memang masih diizinkan. Dia mencontohkan adanya penambahan 13 wastafel untuk mencuci tangan di dekat tempat pembelian loket masuk atau di luar kawasan situs candi.

Baca Juga

Sedangkan kemungkinan untuk menambahan fasilitas yang sama di dalam area situs candi, untuk sementara masih menunggu kajian-kajian dari BPCB selaku unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Makanya kemarin saat simulasi, kita sampaikan kepada Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang, untuk selalu berkoordinasi dengan kantor pusat BPCB,” jelasnya, saat dikonfirmasi di Ungaran, kabupaten Semarang, Rabu (17/6).

Sebab, lanjut Ngatno, terkait dengan perlindungan terhadap cagar budaya seperti candi Gedongsongo, ada beberapa rambu-rambu etika, estetika serta peraturan- peraturan yang harus dilaksanakan. Contohnya, bila ada penambahan sarana dan prasarana di area situs harus harus tetap mengacu pada ketentuan perundang- undangan.

“Sebab jika nanti semakin banyak fasilitas-fasilitas tambahan yang tidak sesuai, nantinya malah bisa merusak nilai-nilai situs itu sendiri,” katanya.

Demikian halnya, terkait dengan disinfeksi pada bangunan candi. Saat ini BPCB juga masih menunggu kajian sekaligus kiat-kiat apa yang bisa diterapkan dalam mendukung protokol kesehatan tersebut.

Sebab untuk cairan disinfektan tidak sama untuk logam maupun batuan candi. Kajian juga diperlukan guna memastikan sejauh mana langkah pencegahan penyebaran Covid-19 melalui disinfeksi tersebut bisa berdampak terhadap batuan candi.

“Makanya kita sudah wanti-wanti agar dalam rangka penerapan protokol kesehatan dan protokol pencegahan di Candi Gedongsongo, Disparta kabupaten Semarang selalu berkoordinasi sekaligus menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh BPCB,” tegasnya.

Protokol kesehatan dan protokol pencegahan yang sudah dibuat di kawasan obyek wisata Candi Gedongsongo masih terbatas pada kewenangan Disparta Kabupaten Semarang selaku pengelola kegiatan pariwisata. Seperti fasilitasi cuci tangan ada di bawah sebelum tempat pembelian (loket) tiket masuk dan di lingkungan semua pedagang yang ada, baik pedagang kuliner maupun pedagang souvenir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement