Rabu 17 Jun 2020 14:37 WIB

Kemenhub Denda Transportasi yang tak Patuhi Batas Maksimal

Semua operator moda transportasi harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juri Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Foto: Antara
Juri Bicara Kemenhub Adita Irawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, akan menindak tegas para operator moda transportasi yang melanggar kebijakan terkait transportasi seperti kapasitas maksimal penumpang pada masa adaptasi kebiasaan baru saat pandemik Covid-19.

"Pinalti atau sanksi jelas dari yang paling ringan surat teguran sampai denda," kata Adita dalam gelar wicara virtual 'Transportasi di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru' yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (17/6).

Adita mengimbau agar operator sarana dan prasarana transportasi mematuhi segala ketentuan yang ada demi mendukung kegiatan perekonomian tetap berjalan produktif bersama dengan kepatuhan protokol Covid-19. "Kami meminta operator sarana dan prasarana, apabila terjadi pelanggaran mereka sendiri yang dirugikan," tuturnya.

Adita mengatakan semua operator moda transportasi harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat dengan konsisten dan disiplin menjalankan aturan dan kebijakan protokol Covid-19.