Rabu 17 Jun 2020 15:00 WIB

Akad Nikah Dibatasi 30 Orang di Masa Pandemi Covid-19

Resepsi pernikahan di masa pandemi covid-19 masih tidak diperbolehkan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Calon pasangan pengantin menggunakan masker saat menunggu giliran untuk mengikuti prosesi akad nikah
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Calon pasangan pengantin menggunakan masker saat menunggu giliran untuk mengikuti prosesi akad nikah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional hingga 26 Juni mendatang dengan sejumlah pelonggaran. Meski begitu, sejumlah kegiatan masih dilarang. Salah satunya resepsi pernikahan.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan resepsi pernikahan di masa pandemi covid-19 masih tidak diperbolehkan termasuk acara hiburan tambahannya. Menurutnya, kegiatan yang diperbolehkan hanya akad nikah bagi calon pasangan.

"Resepsi pernikahan itu tidak (dilarang)," ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan akad nikah pun hanya boleh dihadiri oleh keluarga dan saudara serta tidak melibatkan orang lain dan membuat kerumunan.

Terpisah, Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, Agus Saparudin mengatakan pendaftaran pernikahan bisa dilakukan dengan cara online. Menurutnya, layanan pendaftaran pernikahan di Kota Bandung sempat dihentikan di masa pandemi corona. Namun, saat ini sudah berjalan kembali.

"Masih online (pendaftaran)," katanya, Rabu (17/6).

Berdasarkan panduan dari Kemenag pusat tentang layanan nikah di masa new normal beberapa hal yang harus diketahui yaitu layanan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja.

Daftar nikah dapat dilaksanakan melalui online di simkah.kemenag.go.id, telepon, dan email. Setelah mendaftar dan berkas diperiksa selanjutnya akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Akad nikah bisa di KUA atau diluar KUA.

Akad nikah di KUA atau di rumah maksimal dihadiri 10 orang, peserta prosesi akad nikah di masjid atau gudang pertemuan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang. Penghulu bisa menolak akad nikah jika melanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement