Rabu 17 Jun 2020 15:15 WIB

Jakarta Masih Terapkan SIKM di New Normal, Ini Kata Kemenhub

Kemenhub menilai kebijakan Pemprov DKI untuk mencegah penambahan korban Covid-19.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang masih menerapkan surat izin keluar masuk (SIKM) pada fase kenormalan baru (new normal). Kemenhub menilai kebijakan Pemprov DKI harus diikuti karena untuk mencegah penambahan korban yang terinfeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kebijakan SIKM merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara mengetatkan syarat bepergian. "Karena pandemi Covid-19 belum selesai, padahal perjalanan harus aman dan melindungi. Upaya ini untuk mencegah penambahan korban dengan mengetatkan syarat bepergian," ujarnya saat konferensi pers virtual di kanal Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (17/6).

Baca Juga

Karena itu, Kemenhub mendorong masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta bisa menunjukkan SIKM. Apalagi, dia melanjutkan, akses untuk mendapatkan keterangan dan formulir SIKM lebih mudah, baik online maupun digital. 

"Tetapi ini dibuat opsi, kami hanya mengimbau pemerintah daerah menerapkan secara konsisten," ujarnya.

Tak hanya pembatasan keluar masuk orang  ke Jakarta, Kemenhub juga menilai otoritas bandara bisa menerapkan kebijakan berbeda untuk skrining kondisi kesehatan calon penumpang. Dia melanjutkan, kebijakan di bandara A atau bandara B bisa berbeda-beda. 

Ia mengakui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebenarnya telah menetapkan bahwa calon penumpang transportasi harus menunjukkan hasil tes swab bebas Covid-19 atau rapid test non-reaktif. Kemudian, dia menambahkan, Kemenhub hanya menindaklanjuti evaluasi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement