REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berharap seluruh proses legislasi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak dilanjutkan. Hal ini disampaikan oleh Ketua PBNU bidang hukum, HAM, dan perundang-Undangan, KH Robikin Emhas, kepada Republika.co.id, Rabu (17/6).
Kiai Robikin juga mengibaratkan RUU HIP itu sebagai bola panas. "Karena merupakan bola panas, PBNU berharap seluruh proses legislasi RUU HIP dihentikan," kata Robikin.
Lebih lanjut, dia mengucapan rasa syukurnya karena pemerintah merespons dengan cepat aspirasi masyarakat. Menurutnya, sikap pemerintah menunda pembahasan RUU HIP menandakan pemerintah sensitif.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan Menkopolhukam di Kediaman Wapres tadi malam (Selasa malam 16 Juni), DPR mengirim draf RUU HIP ke pemerintah melalui surat tertanggal 20 Mei 2020. Surat tersebut diterima pemerintah tanggal 22 Mei 2020," ungkapnya.
Dengan demikian, Kiai Robikin menjelaskan, sesuai Undang-undang, maka pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk membuat Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM, dan mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR.
"Kalau dalam 60 hari sejak pemerintah menerima surat dari DPR presiden tidak menyampaikan DIM dan Surpres, maka RUU HIP tidak bisa lagi diteruskan pembahasannya di DPR. Bahasa awamnya, RUU HIP gugur dengan sendirinya," paparnya.
Menyusul kontroversi RUU HIP yang muncul belakangan ini, pemerintah merespons dan memutuskan untuk menunda pembahasan. Pemerintah meminta DPR untuk lebih dulu menyerap aspirasi masyarakat tentang RUU HIP.
"Sesudah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam keterangan persnya, Selasa (16/6) kemarin.
Mahfud menjelaskan, saat ini pemerintah masih fokus terhadap penangaman pandemi Covid-19. Menurutnya, ia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) diminta untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.