Rabu 17 Jun 2020 16:53 WIB

PBNU: RUU HIP Bola Panas, Harap Dihentikan

PBNU berharap seluruh proses proses legislasi RUU HIP dihentikan.

Red: Muhammad Hafil
PBNU: RUU HIP Bola Panas, Harap Dihentikan. Foto: KH Robikin Emhas
Foto: Dok Republika
PBNU: RUU HIP Bola Panas, Harap Dihentikan. Foto: KH Robikin Emhas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berharap seluruh proses legislasi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak dilanjutkan. Hal ini disampaikan oleh Ketua PBNU bidang hukum, HAM, dan perundang-Undangan, KH Robikin Emhas, kepada Republika.co.id, Rabu (17/6).

Kiai Robikin juga mengibaratkan RUU HIP itu sebagai bola panas. "Karena merupakan bola panas, PBNU berharap seluruh proses legislasi RUU HIP dihentikan," kata Robikin.

Baca Juga

Lebih lanjut, dia mengucapan rasa syukurnya karena pemerintah merespons dengan cepat aspirasi masyarakat. Menurutnya, sikap pemerintah menunda pembahasan RUU HIP menandakan pemerintah sensitif.

"Berdasarkan informasi yang disampaikan Menkopolhukam di Kediaman Wapres tadi malam (Selasa malam 16 Juni), DPR mengirim draf RUU HIP ke pemerintah melalui surat tertanggal 20 Mei 2020. Surat tersebut diterima pemerintah tanggal 22 Mei 2020," ungkapnya.