Rabu 17 Jun 2020 16:58 WIB

In Picture: Protokol Kesehatan di Satpas SIM dan Samsat Tangguh Semeru

.

Rep: Umarul Faruq/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah petugas mengenakan pelindung wajah dan masker saat melayani pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). Satpas SIM dan Samsat Tangguh Semeru merupakan pelayanan yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan membuat SIM baru maupun perpanjangan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pembuatan SIM di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). Satpas SIM dan Samsat Tangguh Semeru merupakan pelayanan yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan membuat SIM baru maupun perpanjangan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Warga mengikuti ujian (Surat Izin Mengemudi) C dengan inovasi Uji praktik SIM bernama Sidoarjo Smart Driving Test (SSDT) yang menggunakan 29 sensor ultrasonik di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). Satpas SIM dan Samsat Tangguh Semeru merupakan pelayanan yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan membuat SIM baru maupun perpanjangan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Pelayanan Surat Ijin Mengemudi termasuk layanan publik yang dinanti-nanti beroperasi kembali oleh warga setelah lama ditutup akibat PSBB. Di sisi lain layanan ini kerap menimbulkan kerumunan orang.

Satpas SIM dan Samsat Tangguh Semeru menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat bagi warga yang akan membuat SIM baru maupun perpanjangan. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement