Sejumlah petugas mengenakan pelindung wajah dan masker saat melayani pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). Satpas SIM dan Samsat Tangguh Semeru merupakan pelayanan yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan membuat SIM baru maupun perpanjangan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pembuatan SIM di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). Satpas SIM dan Samsat Tangguh Semeru merupakan pelayanan yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan membuat SIM baru maupun perpanjangan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Warga mengikuti ujian (Surat Izin Mengemudi) C dengan inovasi Uji praktik SIM bernama Sidoarjo Smart Driving Test (SSDT) yang menggunakan 29 sensor ultrasonik di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). Satpas SIM dan Samsat Tangguh Semeru merupakan pelayanan yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan membuat SIM baru maupun perpanjangan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat (FOTO : ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Pelayanan Surat Ijin Mengemudi termasuk layanan publik yang dinanti-nanti beroperasi kembali oleh warga setelah lama ditutup akibat PSBB. Di sisi lain layanan ini kerap menimbulkan kerumunan orang.
Satpas SIM dan Samsat Tangguh Semeru menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat bagi warga yang akan membuat SIM baru maupun perpanjangan.
sumber : Antara Foto
Advertisement