Rabu 17 Jun 2020 17:12 WIB

Terdakwa Kasus Jiwasraya: Kualitas Rutan KPK Mengerikan

Terdakwa kasus Jiwasraya mengatakan kualitas Rutan KPK sangat mengerikan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya Beny Tjokrosaputro
Foto: Prayogi/Republika
Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya Beny Tjokrosaputro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memindahkannya dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Benny merasa Rutan komisi antirasuah itu tidak manusiawi, bahkan kesehatannya terganggu selama mendekam dalam sel tahanan KPK.

"Saya mohon (Majelis Hakim) untuk memindahkan saya dari lokasi penahanan ke tempat yang lebih manusiawi," kata Benny Tjokro saat sidang ke-3 perkara dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya, di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (17/6). 

Baca Juga

Benny mengatakan, permohonannya untuk pindah lokasi penahanan, sebetulnya sudah ia mintakan sejak persidangan pertama pada 3 Juni lalu.  Akan tetapi, sampai saat ini, kata dia, permohonannya itu, tak digubris. 

Benny mengungkapkan kembali alasannya untuk dipindahkan. Kesehatan, kata Benny menjadi faktor utama keinginannya untuk dikurung di rumah tahanan yang lainnya. Bos dari PT Hanson Internasional (MYRX) itu mengaku memiliki riwayat penyakit.

Penahananya di Rutan KPK, pun tak didukung akses, maupun pelayanan kesehatan yang mapan. Bahkan, kata Benny, kualitas dokter di Rutan KPK, buruk. 

"Saya ada riwayat vispacular berbahaya. Dokter (di Rutan KPK) datang seminggu sekali. Sering salah kasi obat. Jadi kualitasnya sangat mengerikan. Jadi saya mohon untuk pindah lokasi (penahanan), ditempatkan di tempat yang lebih manusiawi, untuk kesehatan," kata Benny menambahkan. 

Namun, permohonan Benny itu, belum dikabulkan Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Rosmina menerangkan, hak kesehatan terdakwa dalam penahanan mutlak harus terpenuhi. Akan tetapi, kata dia, tak serta merta Majelis Hakim bakal mengabulkan permintaan itu. Sebab kata Hakim Rosmina, sampai sekarang ini, belum ada permintaan tertulis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim, agar penahanan terdakwa dipindahkan.

Hakim Rosmina, pun memastikan hak terdakwa mendapatkan akses kesehatan mandiri yang dianggap lebih baik. Kata dia, terdakwa dalam tahanan, dibolehkan mendatangkan dokter pribadi. Itu dilakukan, kata Hakim Rosmina, jika ragu dengan kualitas tim kesehatan yang disediakan di dalam rutan. Akan tetapi, pun kata Hakim Rosmina, permintaan  dokter pribadi itu, belum disampaikan tertulis kepada Majelis Hakim. 

"Kami (Majelis Hakim) tidak tahu persis kondisinya di sana (Rutan KPK) seperti apa. Jadi ajukan permohonan untuk diperiksa dokter dari luar. Nanti kami pertimbangkan utnuk diberikan izin," ujar Hakim Rosmina. 

Hakim Rosmina, pun menegus Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mendengarkan keluhan terdakwa dalam tahanan. Karena menurutnya, setiap terdakwa di dalam tahanan harus dalam kondisi sehat untuk dapat disidangkan.  "Pada dasarnya, terdakwa juga harus sehat supaya persidangan ini bisa berjalan lancar," kata Hakim Rosmina. 

Permintaan agar dipindahkan dari Rutan KPK, juga disampaikan terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Heru Hidayat. Namun demikian, sampai Hakim Rosmina menutup sidang, Majelis Hakim belum mengabulkan permohonan Benny Tjokro pindah dari Rutan KPK. Hakim Rosmina, pun masih memerintahkan JPU, agar sementara ini, tetap menahan terdakwa Benny Tjokro, dan Heru Hidayat di Rutan KPK.

Benny Tjokro dan Heru Hidayat, para terdakwa dalam dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya. Kedunya, sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung), Januari 2020, langsung ditahan di Rutan KPK. Benny Tjokro, di Rutan Kavling K-4 KPK, sedangkan Heru Hidayat di Kavling C-1 KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Satu terdakwa lainnya, yakni Hendrisman Rahim, juga ditempatkan di Rutan KPK cabang POM Guntur Jaya.

Selain tiga terdakwa itu, dalam kasus Jiwasraya, Jaksa juga menyeret tiga terdakwa lainnya. Yakni, Joko Hartono Tirto, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Total enam terdakwa, disidangkan dalam dua Majelis Hakim yang terpisah. Jaksa, menuntut keenamnya dengan sangkaan korupsi dan TPPU yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16,8 triliun, dalam pengalihan dan pengelolaan dana asuransi Jiwasraya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement