Rabu 17 Jun 2020 17:12 WIB

Jika Dilonggarkan, WO Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Kalau dilonggarkan, resepsi pernikahan di luar ruangan diutamakan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Fuji Pratiwi
Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku sudah menerima usulan dari para pengusaha jasa pernikahan (wedding organizer /WO) yang berharap resepsi pernikahan bisa digelar kembali di masa pandemi Covid-19.
Foto: Abdan Syakura/Republika
Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku sudah menerima usulan dari para pengusaha jasa pernikahan (wedding organizer /WO) yang berharap resepsi pernikahan bisa digelar kembali di masa pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku sudah menerima usulan dari para pengusaha jasa pernikahan (wedding organizer /WO) yang berharap resepsi pernikahan bisa digelar kembali di masa pandemi Covid-19. Para pengusaha WO juga sudah menjelaskan protokol kesehatan resepsi pernikahan dan Pemkot Bandung terlebih dahulu akan mempelajarinya.

Yana menjelaskan, Pemkot Bandung menerapkan PSBB proposional dengan pelonggaran 30 persen dari kapasitas (tempat) dan membuka ekonomi dengan potensi penyebaran Covid-19 yang rendah. "Tapi tidak serta merta satu venue seperti Batununggal kapasitas 1.500 orang otomatis 450 orang boleh, enggak begitu. Kita belum melihat dan monitoring tempat," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6).

Baca Juga

Ia mengatakan Pemkot Bandung akan melihat kesiapan dan komitmen para pengusaha WO dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Resepsi pernikahan melibatkan orang banyak dan interaksi yang dekat. 

"Saya sampaikan, kalau nanti dilonggarkan, komitmen standar penerapan protokol kesehatan harus sangat ketat," ujar Yana.

Pemkot Bandung akan melihat salah satu lokasi resepsi pernikahan yang selanjutkan akan dilakukan simulasi resepsi pernikahan dengan protokol kesehatan. Para pengusaha bisa mengajukan surat permohonan dan simulasi akan ditinjau. Para pengusaha WO juga harus membuat pernyataan akan melaksanakan protokol kesehatan.

"Pernikahan tidak hanya tamu tapi semua petugas yang melayani dari awal sudah dicek suhu, harus pakai sarung tangan, bermasker, pakai faceshield dan pakai QR untuk menghindari interaksi," kata Yana memberi gambaran.

Ia mengatakan keputusan pelonggaran kegiatan di sektor jasa pernikahan akan dibahas pasca PSBB proposional usai pada 26 Juni. Bila jadi dilonggarkan, maka tempat resepsi pernikahan diutamakan digelar di luar ruangan.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement