REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melarang tenaga kerja asing semaunya keluar-masuk daerah setempat. "WNA dan TKA dilarang keluar-masuk ke dalam wilayah Sulteng yang dikhawatirkan membawa virus terutama Covid-19," kata Gubernur Sulteng Longki Djanggola di Palu, Rabu (17/6).
Pembatasan arus masuk-keluar TKA itu baik melalui jalur transportasi darat, laut dan udara dengan menempatkan petugas pengawas di perbatasan pintu masuk dan keluar Sulteng. Agar pemerintah daerah tidak kecolongan, Longki menyebut akan menempatkan para petugas di bandar udara, terminal tipe a dan b, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan dan daerah perbatasan.
"Kecuali pada proyek strategis nasional di wilayah Sulteng seperti di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Palu, PT. IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) di Kabupaten Morowali, proyek jalan nasional di sejumlah daerah dan irigasi Gumbasa di Kabupaten Sigi," ucapnya.
Kebijakan itu, lanjutnya, telah ia tuangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 441/306/RO.HP Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 yang baru diterbitkan hari ini.