Rabu 17 Jun 2020 18:47 WIB

Menaker: Protokol Kesehatan di Mal Sudah Berjalan Baik

Menaker melakukan sidak untuk melihat penerapan protokol di mal.

Menaker Ida fauziyah
Foto: Kemnaker
Menaker Ida fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melihat protokol kesehatan di mal sudah berjalan dengan baik. Hal itu disampaikan ketika melakukan inspeksi mendadak di sebuh mal yang berada di Jakarta Selatan, Rabu (17/6).

"Dari mulai pintu masuk kemudian di anjungan yang saya kunjungi tadi protokol kesehatan berjalan dengan baik," kata Menaker Ida usai melakukan inspeksi dadakan di Mal Kota Kasablanka di Jakarta Selatan pada Rabu.

Baca Juga

Dalam inspeksi tersebut Menaker ikut menjalankan protokol kesehatan seperti melakukan check in pengunjung di pintu masuk, pemeriksaan suhu tubuh dan menggunakan hand sanitizer sebelum masuk gerai. Ida juga melihat protokol kesehatan yang dijalankan di supermarket, pusat makanan dan anjungan UMKM seperti kewajiban menggunakan masker dan pembatasan pengunjung dalam sebuah gerai.

Menaker mengingatkan bahwa kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan bukan hanya kewajiban pengelola pusat perbelanjaan tapi juga harus selalu dilakukan oleh pengunjung untuk menekan infeksi Covid-19. "Jadi mengikuti protokol kesehatan itu jangan hanya karena ada kewajiban dari pemerintah, harus dijadikan protokol kesehatan menjadi kebutuhan untuk menjaga diri dan menjaga orang lain," katanya.

Menaker juga mengingatkan agar pengelola mal mematuhi peraturan kapasitas maksimal untuk pengunjung dan adanya sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan, yang besaran dan jenisnya diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Sanksi untuk pelaku usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di DKI Jakarta sendiri memiliki tiga tahap, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah yang menyertai Menaker dalam inspeksi itu.

Tahap pertama adalah semacam peringatan pembinaan seperti nota pemeriksaan. Jika tidak berbenah maka akan dikenai sanksi denda dan akan ditutup selama 14 hari jika masih tidak melakukan perubahan. "Jika masih bandel juga kita usulkan untuk pencabutan izin," kata Andri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement