Rabu 17 Jun 2020 18:54 WIB

Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Reformasi Kepolisian

Donald Trump tidak membahas rasialisme sebagai pemicu desakan reformasi kepolisian.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Foto: Patrick Semansky/AP
Presiden Amerika Serikat Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Setelah unjuk rasa anti-rasialisme dan brutalitas polisi bergejolak selama berpekan-pekan di seluruh Amerika, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mereformasi tubuh kepolisian. Trump mengatakan reformasi tersebut mendorong praktik yang lebih baik.

Namun, ia sama sekali tidak membahas rasialisme yang menjadi pemicu unjuk rasa sebelum menandatangani reformasi di Rose Garden Gedung Putih. Sementara, demonstrasi dipicu pembunuhan laki-laki kulit hitam George Floyd yang dilakukan oleh polisi kulit putih.

Baca Juga

Trump sempat bertemu dengan keluarga masyarakat kulit hitam yang anggota keluarganya tewas saat berinteraksi dengan polisi. Ia mengatakan turut berduka cita pada keluarga yang ditinggalkan.

Namun ia segera mengubah nada bicaranya dan kembali mengatakan pernyataan yang selalu ia sampaikan, yakni masyarakat harus menghargai dan mendukung 'laki-laki dan perempuan berani berseragam biru yang menjadi polisi di jalanan dan menjaga kami tetap aman'.

Ia mengatakan jumlah petugas yang menggunakan kekuatan berlebih 'lebih sedikit' dibandingkan jumlah perwira 'yang dapat dipercaya'.

"Mengurangi kekerasan dan meningkatkan standar bukan tujuan yang bertentangan," kata Trump sebelum menandatangani perintah tersebut, Rabu (17/6).

Trump dan anggota Kongres dari Partai Republik terburu-buru merespons unjuk rasa massal menentang brutalitas polisi dan prasangka rasial yang terjadi di seluruh negeri. Perintah eksekutif itu memperlihatkan betapa cepatnya protes berubah menjadi pembahasan politik dan menekan Washington untuk segera bertindak.

Namun, Trump tetap menghadapi kritikan karena gagal menyadari adanya rasisme sistemik dan mendorong agar polisi lebih keras lagi memperlakukan tersangka. Ia terus membicarakan posisinya dalam 'ketertiban dan keamanan'.

Dalam acara penandatanganan tersebut Trump mengecam pengunjuk rasa yang melakukan tindak pidana. Pada kenyataannya sebagian besar demonstrasi berlangsung damai. Ia justru memuji polisi sebagai pengabdi masyarakat yang tak kenal pamrih.

Perintah eksekutif Trump akan memastikan kepolisian memiliki basis data rekam jejak polisi yang pernah mendapatkan keluhan menggunakan kekuatan secara berlebihan. Banyak petugas yang memiliki sejarah panjang terlibat dalam penggunaan kekuatan mematikan tapi data mereka tidak pernah diungkapkan.  

Seperti Derek Chauvin yang ternyata sudah beberapa kali mendapat keluhan menggunakan kekuatan berlebih sebelum akhirnya membunuh Floyd. Tidak tersedianya data tersebut membuat masyarakat tidak mengetahui rekam jejak polisi yang memiliki sejarah buruk. 

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement