REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wanitia merupakan perhiasan dan apa pun yang dikenakan padanya adalah perhiasan baginya. Kain sutra merupakan bagian dari perhiasan yang digunakan wanita dan media untuk menutup aurat.
Bagi wanita boleh menutup auratnya dengan memakai pakaian dari kain sutra. Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Buku Fiqih Wanita menyampaikan dasar hukumnya wanita boleh memakai pakaian sutra, seperti yang disampaikan Anas r.a, ia menceritakan: "Aku pernah melihat pada diri pada diri Zainab binti Rasulullah baju sutra yang bergaris".
Syekh Kamil mengingatkan hendaknya wanita juga dilarang menjulurkan pakaian karena sombong seperti disampaikan dari Abdullah bin Umar r.a. yang menceritakan, Rasulullah SAW telah bersabda: "Barangsiapa menarik menyeret pakaiannya karena sombong, niscaya Allah tidak akan memandangnya." Lalu Ummu Salamah bertanya bagaimana kaum wanita harus membuat ujung pakaiannya?"
"Hendaklah mereka menurunkan pakaian mereka sejengkal dari pertengahan betis kaki," jawab Rasulullah.
Selanjutnya Ummu Salamah berkata: "Kalau begitu kaki mereka tetap tampak?" Beliau berkata: "Hendaklah mereka menurunkan satu hasta dan tidak boleh melebihinya." ( HR An Nasa'i).