Rabu 17 Jun 2020 19:17 WIB

UMKM akan Dilibatkan dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Jumlah pelaku UMKM naik 36 persen di e-commerce atau platform digital.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Tetem Masduki melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto. Keduanya membahas upaya melibatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam belanja barang dan jasa pemerintah.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM mendorong LKPP melibatkan sektor UMKM dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah. Teten berharap, belanja kementerian dan lembaga yang memiliki potensi sekitar Rp 700 triliun dapat memprioritaskan produk UMKM.

Baca Juga

Kini kementerian bersama LKPP tengah menyiapkan UMKM agar bisa masuk ke sistem LKPP. “Saya memberikan apresiasi tinggi kepada LKPP dalam memprioritaskan belanja Kementerian atau Lembaga pada produk UMKM. Potensi belanja sekitar Rp 700 trilliun bisa dimaksimalkan diarahkan pada produk UKM,” kata Teten di kantornya, Jakarta, pada Rabu, (17/6).

Menurutnya, di tengah masa pandemi, hal itu menjadi momen terbaik. Sebab penting memulihkan perekonomian dengan melibatkan peran UMKM.

Berdasarkan data, kata dia, jumlah pelaku UMKM naik 36 persen di e-commerce atau platform digital. Pihaknya juga optimis perekonomian Indonesia akan terbantu lewat produk dalam negeri.

“Saya minta kepada Pak Roni supaya ada halaman khusus (di platform LKPP). Hal ini disambut luar biasa oleh presiden, yang juga meminta saya memantau market,” ujarnya.

Roni menambahkan, sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian dan Lembaga diharuskan membeli produk dalam negeri. Perpres tersebut juga wajib memprioritaskan pengadaan bagi usaha kecil.

“Semua wajib membeli produk dalam negeri, kalau sudah tersedia. Spesifikasi standar boleh impor, selama produk dalam negeri tidak mencukupi atau belum ada. Kedua, mewajibkan mencadangkan untuk usaha kecil, dan rata-rata diberikan semacam rangsangan, sehingga kementerian dan lembaga daerah mencadangkan pengadaan itu untuk usaha kecil,” ujar Roni.

LKPP, tegasnya, akan menyiapkan perangkat pengadaan, memudahkan berinteraksi dengan penyedia, dan mengedukasi masyarakat kalau produk UMKM mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dia optimis UMKM bakal bangkit.

“Sehingga kami bertemu Pak Teten, karena Menkop UKM berada di depan membantu UMKM memenuhi standar, meningkatkan produk dan kemampuan memasarkan, tidak harus mereka yang jualan. Kami siapkan perangkat pengadaannya, dan memudahkan berinteraksi dengan pihak penyedia,” jelasnya.

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria Simanungkalit menjelaskan, Kemenkop terus mempersiapkan supaya UMKM siap dengan produk dan standarisasi. Bahkan ia mengatakan, pekan depan bakal diuji coba aplikasi belanja langsung di bawah Rp 200 juta.

“UMKM harus siap dengan digitalisasi UKM. Kita akan uji coba ke aplikasi belanja langsung di bawah 200 juta,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement