REPUBLIKA.CO.ID, DENVER -- Jaksa federal AS telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran sebuah kantor polisi di Minneapolis, Negara Bagian Minnesota, AS. Aksi pembakaran terjadi saat aksi protes massa terkait pembunuhan George Floyd, seorang kulit hitam, oleh polisi kulit putih di kota itu.
Dylan Robinson (22) didakwa pada Selasa dengan tuduhan membantu dan bersekongkol melakukan pembakaran tersebut. Ia menyusul Branden Wolfe (23) yang didakwa dengan tuduhan yang sama.
Menurut dokumen pemeriksaan, Robinson yang ditahan di Breckenridge, Negara Bagian Colorado, pada Ahad (14/6), dituduh melemparkan bom molotov ke dalam kantor polisi Third Precinct di Minneapolis. Ia juga menyulut api di tangga gedung.
Peristiwa pembakaran itu terjadi pada 28 Mei, tiga hari setelah kasus kematian Floyd--yang kemudian memicu aksi protes besar-besaran bertajuk "Black Lives Matter" (Nyawa Orang Kulit Hitam Berharga).
Pihak kepolisian mengaku dapat mengidentifikasi Robinson melalui unggahan di media sosial serta rekaman kamera pengawas. Agen penyelidikan bersama dengan Biro Alkohol, Tembakau, dan Senjata Api menelusuri Robinson hingga ke Breckenridge, wilayah pegunungan sekitar 129 kilometer dari ibu kota negara bagian Colorado, Denver, dan membawanya ke rumah tahanan.