Rabu 17 Jun 2020 19:43 WIB

KPK Hormati Putusan MA Terkait Sofyan Basir

MA menolak kasasi yang dilayangkan jaksa KPK terkait putusan bebas Sofyan Basir.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait mantan direktur utama PLN Sofyan Basir. Kasasi itu dilayangkan jaksa penuntut umum pada KPK terkait putusan bebas Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Sofyan.

MA menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak salah dan sudah sesuai dalam menerapkan hukum dalam perkara Sofyan Basir. "KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, KPK tetap hormati independensi peradilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (17/6).

Baca Juga

Namun saat ini, Ali mengatakan, KPK belum menerima putusan lengkapnnya. Ali mengatakan KPK akan mempelajari pertimbangan putusan kasasi jika sudah menerima salinan putusan lengkap.

"Kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," ujar Ali.