Rabu 17 Jun 2020 19:54 WIB

Polda Metro Tunggu Keputusan Ekstradisi Buronan FBI

Polda Metro Tunggu Keputusan Ekstradisi Russ Albert Medlin, buronan FBI

Rep: Flori sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia terkait proses ekstradisi terhadap buronan FBI, Russ Albert Medlin. Sebab, pria itu ditangkap kepolisian di Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.

"Menunggu dari request dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang sudah berkoordinasi dengan melalui atase hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6).

Baca Juga

Yusri menuturkan, selama menunggu keputusan ekstradisi tersebut, pihaknya akan tetap memroses tindak pidana yang menyerang Russ Albert Medlin. Diketahui, dia telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak perempuan yang masih di bawah umur.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Roma Hutajulu menuturkan, pelaku mendatangi Indonesia dengan menggunakan visa turis. Menurutnya, hingga kini kepolisian masih menyelidiki terkait paspor dan visa yang digunakan oleh Russ Albert.

"Kita melakukan pengecekan terhadap visanya adalah visa turis. Tapi kita akan lakukan pengecekan lagi untuk nomor-nomor paspor yang digunakan dalam rangka perpindahan dan pelariannya sebagai buronan FBI ini," ungkap Roma.

Adapun penangkapan Russ Albert Medlin berawal dari adanya laporan masyarakan mengenai dugaan pelecehan anak di bawah umur di sebuah rumah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap warga negara Amerika Serikat itu.

Setelah diselidiki, Russ Albert diketahui merupakan seorang buronan FBI terkait kasus penipuan investasi saham berupa Bitcoin. Dia telah melakukan penipuan mencapai 722 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 10,8 triliun.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement