jatimnow.com - Pembobolan dana dan pencurian data nasabah salah satu bank dibongkar Satreskrim Polres Ngawi. Dua orang yang terlibat dalam kasus itu ditangkap.
Dua pelaku itu bernama Saryanto (47) dan Tri Warno (35), keduanya asal Jawa Tengah (Jateng). Keduanya diburu setelah teridentifikasi melakukan aksi kejahatan skiming di salah satu toko di Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
"Mereka beraksi pada tanggal 21 Mei 2020 sore. Malamnya si pelapor baru sadar," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Khoirul Hidayat, Rabu (17/6/2020).
Khoirul menambahkan, ada pembagian tugas antara kedua pelaku. Untuk pelaku Tri Warno bertugas berpura-pura menitip transfer kepada korban melalui BRI Link.
"Saat pemilik melakukan transaksi di mesin EDC, pelaku Tri mengamati gerak-gerik tangan pemilik. Sehingga mendapatkan PIN dari hasil pengamatan tersebut," jelasnya.
Sementara pelaku Saryanto bertugas mengecoh korban. Saat korban melakukan transaksi, pelaku Saryanto masuk ke toko untuk membeli rokok.
"Saat korban melayani Saryanto, pelaku Tri Warno mengambil ATM yang sudah di taruh dalam meja. Pelaku Tri kemudian menggesek ATM ke alat skiming mini yang telah disiapkan. Dan mengembalikan ATM ke tempat asal," tambahnya.
Kemudian keduanya kembali ke mobil. Setelah berada di tempat yang dirasa aman, keduanya melakukan skiming di laptop yang telah tersedia. Keduanya lalu menggandakan ATM.
"Baru keduanya ke agen BRI link lainnya dan mengambil dana dengan kartu ATM yang sudah digandakan dan menggunakan PIN baru," paparnya.
Khoirul menyebut, kedua pelaku melakukan empat kali transaksi. Sekali transaksi mengambil uang sebesar Rp 9 juta dengan total dana yang diambil Rp 36 juta.
Korban baru sadar setelah ada pemberitahuan m-banking bahwa telah melakukan transaksi pengambilan saldo. Dari situ baru korban melaporkan ke Mapolres Ngawi.
"Setelah korban melapor, kami melakukan penyelidikan dan berhasil kami tangkap. Kasusnya masih kami kembangkan untuk mengetahui jaringannya maupun TKP lainnya," tegas Khoirul.