Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 400 Ribu Rokok Ilegal

Rabu 17 Jun 2020 20:30 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Sumut gagalkan penyelundupan 400 ribu rokok ilegal.

Bea Cukai Sumut gagalkan penyelundupan 400 ribu rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Nilai rokok diperkirakan Rp 400 Juta dengan potensi kerugian negara Rp 316 juta

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Kembali gagalkan penyelundupan 400 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan itu dilakukan di jalan Medan Kampung Tandam Hulu Satu, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (12/6) lalu.

Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Sumut, Sodikin mengatakan bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok. “Rokok tersebut diangkut dalam dua mobil pickup di daerah Jalan Lintas Medan-Banda Aceh. Atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai mengawasi pergerakan mobil dengan ciri-ciri yang diduga membawa muatan rokok,” ungkap Sodikin.

Baca Juga

Petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap kedua mobil tersebut yang sedang melakukan bongkar muat puluhan karton yang diduga rokok ilegal di SPBU Tandam Hulu, Jalan Medan-Banda Aceh, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari hasil penyergapan, tim menapati 40 karton yang berisi 400 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 400 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 316 juta. Mobil, beserta para pelaku yang berjumlah tiga orang dengan inisial P, RH, dan S kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kanwil Sumut untuk diperiksa lebih lanjut,” tambah Sodikin.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan terancam pidana paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler