REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta agar majelis hakim menolak keberatan yang diajukan enam terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Meminta majelis hakim menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan tanggal 20 Mei 2020 yang telah kami bacakan pada persidangan Rabu, 3 Juni 2020 telah memenuhi syarat," kata JPU Kejaksaan Agung Yadyn, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/6).
Ada enam terdakwa dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Perbuatan keenam terdakwa tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp16,807 triliun. Khusus untuk Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga didakwakan pasal pencucian uang.
"Menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara," ujar jaksa.
Alasan JPU, setelah membaca, mempelajari dan menganalisis nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum para terdakwa secara substansi materi nota keberatan tersebut sebagian telah masuk dalam lingkup pokok perkara. "Sedangkan sebagian lainnya menjadi bagian dari proses yang seharusnya diajukan melalui mekanisme praperadilan oleh penasihat hukum terdakwa," kata jaksa.
JPU mencontohkan, misalnya dalam keberatan yang menyatakan surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap setidaknya dalam menguraikan tiga tahapan rangkaian dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu placement, layering dan integration: Kapan terjadi transaksi, berapa jumlah transaksi, dan dengan cara bagaimana transaksi itu terjadi.
"Penasihat hukum terdakwa tidak memahami kualifikasi surat dakwaan terkait rumusan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang dengan mendalilkan bahwa penuntut umum tidak menerangkan tahapan penempatan (placement), pemisahan hasil tindak pidana dari sumbernya (layering), dan integrasi (integration) atau upaya menggunakan harta kekayaan yang tampak sah ke dalam beberapa bentuk," jelas JPU.
Hal tersebut menunjukkan kekeliruan penasihat hukum yang tidak cermat dalam membaca surat dakwaan penuntut umum. JPU mengatakan, telah mencantum dengan jelas, lengkap dan cermat setiap kualifikasi unsur pasal dihubungkan dengan tahapan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh terdakwa.
"Mulai dari tahapan penempatan (placement), bagaimana terdakwa menempatkan uang hasil tindak pidana korupsi yang bersumberkan dari pengelolaan investasi Asuransi Jiwasraya ke dalam beberapa rekening pribadi terdakwa maupun ke dalam sejumlah rekening pihak lain (nominee)," kata jaksa.
Kemudian JPU menguraikan proses layering atau pemisahan hasil tindak pidana dari sumbernya ke dalam beberapa bentuk investasi milik terdakwa dan integration (integrasi) merupakan upaya menggunakan harta kekayaan yang tampak sah ke dalam beberapa bentuk yang dilakukan terdakwa baik dalam hal pembayaran sejumlah tanah dan bangunan, pembelian valas, pembayaran kasino, pembelian sejumlah kendaraan bermotor maupun akuisisi sejumlah perusahaan telah dijelaskan secara cermat, lengkap oleh penuntut umum dalam surat dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan yang digunakan untuk pembayaran judi kasino di Marina Bay Sands, Resort World Sentosa, MGM Macau, dan Selandia Baru.
Menurut jaksa, Freddy Gunawan menggunakan harta tersebut untuk membayarkan utang judi kasino Heru Hidayat.