REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember memberikan relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kebijakan relaksasi atau kelonggaran pembayaran iuran bagi peserta JKN-KIS yang menunggak diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020, sehingga diharapkan dapat mengaktifkan kembali peserta yang nonaktif," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdana dalam acara media gathering di Kantor BPJS setempat, Rabu (17/6).
Menurutnya kebijakan mengaktifkan kepesertaan dari peserta yang menunggak merupakan salah satu substansi Perpres 64 tahun 2020 yang juga sebagai upaya mendukung Covid-19, sehingga peserta yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaan kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan.
"Kalau ada sisa tunggakan, maka akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaannya tetap aktif sebagai peserta JKN-KIS," tuturnya.
Relaksasi bagi peserta yang menunggak iuran juga menandakan jika pemerintah semakin hadir membantu masyarakat di tengah pandemi Corona karena hal itu berbeda dengan keputusan sebelumnya yang menyebutkan bahwa peserta harus melunasi tunggakan iuran 24 bulan ke depan.
"Kami berharap dengan relaksasi tunggakan iuran itu peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dalam JKN-KIS, sehingga angka nonaktivasi peserta bisa menurun," katanya.
Sedangkan tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan kembali pada ketentuan yang berlaku pada Perpres No. 82 tahun 2018 yakni harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
"Peserta juga bisa menggunakan mobile JKN untuk mendapatkan relaksasi tunggakan iuran, sehingga bisa mengetahui secara langsung nominal yang harus dibayarkan untuk tunggakan selama enam bulan itu," ujarnya.
Anto menjelaskan jumlah peserta yang nonaktif atau berpotensi menikmati kebijakan relaksasi di Kabupaten Jember sebanyak 116.682 peserta dan di Kabupaten Lumajang sebanyak 28.032 peserta yang didominasi oleh peserta kelas III.
"Peserta yang nonaktif untuk peserta mandiri paling banyak kelas III, sehingga dengan relaksasi tunggakan iuran diharapkan peserta bisa mengaktifkan kembali kepesertaanya karena masyarakat harus menjaga kesehatannya di tengah pandemi Covid," katanya.
Kebijakan iuran peserta JKN-KIS sesuai Perpres 64 tahun 2020 yakni untuk peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu, kelas II sebesar Rp 100 ribu, dan kelas III sebesar Rp 42 ribu, kemudian khusus peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III diberikan bantuan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta hanya membayar sebagian saja.
Data di BPJS Kesehatan Cabang Jember tercatat jumlah peserta JKN-KIS di Jember tercatat sebanyak 1.533.413 orang atau sekitar 60 persen dari jumlah penduduk, sedangkan peserta JKN-KIS di Lumajang 713.158 orang atau sekitar 69 persen dari jumlah penduduk.