Rabu 17 Jun 2020 21:02 WIB

Penyalur Prostitusi Anak Diupah Rp6,3 Juta dari Buronan FBI

Penyalur prostitusi anak terima upah Rp6,3 juta dari buronan FBI.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih memburu muncikari atau penyalur anak di bawah umur untuk tersangka Russ Albert Medlin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisal A mendapat upah Rp6,3 juta dari buronan FBI itu, sebagai muncikari prostitusi anak di bawah umur.

Yusri mengatakan, perempuan berusia 20 tahun itu kini masih dalam pengejaran polisi. Yusri menyebut, kepada polisi, tersangka Russ Albert mengaku membayar tersangka A sebesar Rp 6,3 juta setelah menyediakan tiga anak perempuan di bawah umur untuk memuaskan nafsunya.

Baca Juga

"Untuk satu anak (yang berhubungan badan dengan Medlin) itu diberi upah sekitar Rp 2 juta. Tapi untuk si inisial A sendiri ini sekali membawa tiga anak itu (upah) sekitar Rp 6,3 juta berdasarkan pengakuan daripada tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/6).

Yusri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui ada tiga anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban Russ Albert. Masing-masing korban berinisial SS, TR dan LF. Dia pun memastikan pihaknya sedang mengejar keberadaan tersangka A. Sehingga bisa diketahui, apakah ada korban anak di bawah umur lainnya atau tidak.