Rabu 17 Jun 2020 21:02 WIB

Penyalur Prostitusi Anak Diupah Rp6,3 Juta dari Buronan FBI

Penyalur prostitusi anak terima upah Rp6,3 juta dari buronan FBI.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih memburu muncikari atau penyalur anak di bawah umur untuk tersangka Russ Albert Medlin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisal A mendapat upah Rp6,3 juta dari buronan FBI itu, sebagai muncikari prostitusi anak di bawah umur.

Yusri mengatakan, perempuan berusia 20 tahun itu kini masih dalam pengejaran polisi. Yusri menyebut, kepada polisi, tersangka Russ Albert mengaku membayar tersangka A sebesar Rp 6,3 juta setelah menyediakan tiga anak perempuan di bawah umur untuk memuaskan nafsunya.

Baca Juga

"Untuk satu anak (yang berhubungan badan dengan Medlin) itu diberi upah sekitar Rp 2 juta. Tapi untuk si inisial A sendiri ini sekali membawa tiga anak itu (upah) sekitar Rp 6,3 juta berdasarkan pengakuan daripada tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/6).

Yusri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui ada tiga anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban Russ Albert. Masing-masing korban berinisial SS, TR dan LF. Dia pun memastikan pihaknya sedang mengejar keberadaan tersangka A. Sehingga bisa diketahui, apakah ada korban anak di bawah umur lainnya atau tidak.

"Sampai saat ini (korban) tiga orang, makanya kita harus segera amankan inisial A ini dulu. Ketika nanti tertangkap baru bisa diketahui apakah ada korban anak-anak yang lain, karena memang dia yang bawa," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar.

Adapun penangkapan Russ Albert Medlin berawal dari adanya laporan masyarakan mengenai dugaan pelecehan anak di bawah umur di sebuah rumah yang ia sewa di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap warga negara Amerika Serikat itu pada Senin (15/6).

Setelah diselidiki, Russ Albert diketahui merupakan seorang buronan FBI terkait kasus penipuan investasi saham berupa Bitcoin. Dia telah melakukan penipuan mencapai 722 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 10,8 triliun.

Selama berada di Amerika Serikat, dia pun diketahui pernah didakwa dua kali dalam kasus serupa, yakni pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada tahun 2006 dan 2008.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement